BeritaManado.com — Keadilan menemukan jalannya.
Joune Ganda dan Kevin Lotulung terbukti memenuhi prosedur dalam pencalonan sebagai peserta Pilkada Minahasa Utara (Minut) 2024.
Hal ini dipermantap dengan ditolaknya gugatan kubu Melky Jakhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) di Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA ini diumumkan melalui website resmi MA, Selasa (19/11/2024).
MA dalam putusannya menyatakan perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, ditolak.
Upaya hukum di MA ini adalah yang terakhir dan membuktikan dalil yang disangkakan tidak memenuhi unsur.
Sebelumnya, gugatan yang sama juga telah ditolak Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
(Alfrits Semen)