Bitung – Wahyuni (32) mengaku terpaksa melaporkan suaminya, Aiptu P (42) ke Polda Sulut karena menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Wahyuni mengaku sudah tak tahan dengan ulah suaminya yang merupakan anggota Direktorat Polair Polda Sulut karena berlaku kasar hingga mengancamnya.
“Saya resmi melaporkannya hari Rabu (24/12/2014) lalu ke Polda dengan bekal Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/1158.a/XII/2014/SPKT yang dibuat Brigadir Suherman mengetahui Kompol Yokman Malota ST selaku Kepala SPKT I Polda Sulut, dan laporan saya sementara ditindaklanjuti,” kata Wahyuni, Minggu (28/12/2014).
Menurut wanita berhijab ini, ia terapkasa melaporkan suaminta itu karena tindakan anarkis Aiptu P terjadi pada Rabu (24/12/2014) subuh. Dimana sekitar pukul 2.30 Wita di rumah keluarganya di Perumahan Dea Permata Indah Aiptu P datang menggedor-gedor pintu rumahnya sambil mengeluarkan kata-kata ancaman kepada sang istri.
“Saya tidak tahu apa penyebabnya sehingga malam itu dia datang menggedor-gedor pintu dan mengancam akan memukul jika tak dibukakan pintu,” katanya.
Takut dengan ancaman itu, Wahyuni lalu membuka pintu rumah untuk mempersilahkan suaminya masuk. Dan begitu Aiptu P masuk ia langsung melampiaskan emosinya dengan memecahkan kaca jendela dan rumah menggunakan ulekan cabai.
“Saya sangat ketakutan karena ketika melakukan aksinya dia melontarkan kata makian dan ancaman,” katanya.
Wahyuni mengaku hanya bisa manenangis ketakutan melihat ulah suaminya yang sehari-hari menjabat sebagai Bendahara di Direktorat Polair Polda Sulut itu bertindak anarkis. Dan pagi harinya iapun mendatangi Polda Sulut untuk melaporkan kelaukan suaminya dengan harapan ditindak serta dirinya bersama anaknya mendapat perlindungan.
“Saya memutuskan untuk melapor agar masalah ini bisa selesai dan semuanya terungkap, termasuk soal dugaan perselingkuhannya. Kasihan anak-anak saya yang harus menerima hal ini,” katanya.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik yang dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjutinya. Damanik mengatakan, jika memang terbukti bersalah, Aiptu P akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita akan menyelidikinya untuk mendapatkan bukti,” kata Damanik.(abinenobm)
Bitung – Wahyuni (32) mengaku terpaksa melaporkan suaminya, Aiptu P (42) ke Polda Sulut karena menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Wahyuni mengaku sudah tak tahan dengan ulah suaminya yang merupakan anggota Direktorat Polair Polda Sulut karena berlaku kasar hingga mengancamnya.
“Saya resmi melaporkannya hari Rabu (24/12/2014) lalu ke Polda dengan bekal Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/1158.a/XII/2014/SPKT yang dibuat Brigadir Suherman mengetahui Kompol Yokman Malota ST selaku Kepala SPKT I Polda Sulut, dan laporan saya sementara ditindaklanjuti,” kata Wahyuni, Minggu (28/12/2014).
Menurut wanita berhijab ini, ia terapkasa melaporkan suaminta itu karena tindakan anarkis Aiptu P terjadi pada Rabu (24/12/2014) subuh. Dimana sekitar pukul 2.30 Wita di rumah keluarganya di Perumahan Dea Permata Indah Aiptu P datang menggedor-gedor pintu rumahnya sambil mengeluarkan kata-kata ancaman kepada sang istri.
“Saya tidak tahu apa penyebabnya sehingga malam itu dia datang menggedor-gedor pintu dan mengancam akan memukul jika tak dibukakan pintu,” katanya.
Takut dengan ancaman itu, Wahyuni lalu membuka pintu rumah untuk mempersilahkan suaminya masuk. Dan begitu Aiptu P masuk ia langsung melampiaskan emosinya dengan memecahkan kaca jendela dan rumah menggunakan ulekan cabai.
“Saya sangat ketakutan karena ketika melakukan aksinya dia melontarkan kata makian dan ancaman,” katanya.
Wahyuni mengaku hanya bisa manenangis ketakutan melihat ulah suaminya yang sehari-hari menjabat sebagai Bendahara di Direktorat Polair Polda Sulut itu bertindak anarkis. Dan pagi harinya iapun mendatangi Polda Sulut untuk melaporkan kelaukan suaminya dengan harapan ditindak serta dirinya bersama anaknya mendapat perlindungan.
“Saya memutuskan untuk melapor agar masalah ini bisa selesai dan semuanya terungkap, termasuk soal dugaan perselingkuhannya. Kasihan anak-anak saya yang harus menerima hal ini,” katanya.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik yang dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjutinya. Damanik mengatakan, jika memang terbukti bersalah, Aiptu P akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kita akan menyelidikinya untuk mendapatkan bukti,” kata Damanik.(abinenobm)