Manado, BM – Sebagaimana permintaan aturan pada Undang-Undang 28 Perda Tuju mengenai pengenaan pajak Progresif. Yang terhitung 1 Januari 2012, pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus melakukan evaluasi atas penerapan Undang-Undang tersebut. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) A. G. Kawatu, SE. MSi terus melakukan sosialisasi dan koordinasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Pajak progresif dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu, artinya setiap pemilik yang memiliki kendaraan lebih dari satu misalnya daftar pengenaan pajak 1.5 % berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor setiap tahun, kalau so 2 (kendaraan) ditambah lagi setengah persen jadi 2 %, kalau dia 3 oto jadi 2.5 % kalau dia so 5 dia dapat 3,5 %,” jelas Kawatu.
Ia juga menambahkan, Dispenda juga berusaha bukan sekedar mencapai target dan realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun 2012 tetapi Dispenda juga berupaya semaksimal mungkin meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.
“Dari pemantauan kami evaluasi yang dilakukan, wajib pajak sudah memahami itu dan mereka membayar, ada juga yang coba tanya-tanya bagaimana jalan keluar, jalan keluar kecuali kendaraan yang banyak itu memiliki dokumen dari satu perusahaan. Untuk perusahaan walaupun dia ada 10, 20 kendaraan tetap dibayar pajak 1.5 % saja dari nilai jual, tetapi kalau kepemilikan pribadi memang berlaku pajak Progresif, dianggap dorang orang yang lebih mampulah dibandingkan dengan yang lain sehinggah Undang-Undang mengatur seperti itu.” Jelasnya lagi.
Kawatu memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang taat membajar pajak selama pemberlakuan pajak Progresif ini terlebih bagi wajib pajak yang terkena pajak Progresif yang selalu membayar tepat waktu. (jrp)
