
Jakarta, BeritaManado.com – Prof Dr Topo Santoso SH MH merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Terkait kasus yang menjerat terdakwa H Abdul Halim, Prof Topo Santoso sebagai sahabat pegnadilan (Amicus Curiae) menyampaikan pendapatnya terhadap kasus yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 85/PID.SUS-TPK/2025/PN PLGdengan nomor perkara 85/PID.SUS-TPK/2025/PN PLG.
Menurutnya, perkara a quo memiliki signifikansi hukum yang melampaui kepentingan para pihak, khususnya yang terkait dengan kualitas penuntutan dan kepatutan terhadap prinsip due process of law (proses hukum yang adil) dalam pemeriksaan perkara tidak pidana korupsi.
Oleh karena itu, kelengkapan kelengkapan dan ketepatan prosedur, kejelasan penyusunan dan konstruksi dakwaan, serta kesesuaian antara hasil penyidikan dan prumusan/penggabungan dakwaan merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari prinsip kepastian hukum dan kadilan yang substantif serta jamina perlindungan hak-hak fundamental terdakwa.
Tetkait aurat dakwaan terhadap Hani Halim, Prof Topo Santoaso memberikan pendapat antara lain bahwa terdapat cacat prosedural dan pelanggaran Due Process of Law.
Pendapat ini mempertegas bahwa dakwaan menggunakan pasal-pasal yang substansinya tidak pernah menjadi objek penyidikan sebelumnya terhadap terdakwa dan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi maupun penetapan sebagai tersangka.
Selanjunya ada unsur Daluwarsa Dakwaan (Verjaring), dimana dakwaan kesatu primair, kesatu susidair dan kedua telah daluwarsa karena penentuan tempus delicti yang dipaksakan dan tidak sesuai teori perbuatan materil.
Dakwaan juga dinilai cacat hukum karena Jaksa Penuntut Umum menerapkan Pasal 15 UU Tipikor tentang pemufakatan jahat tanpa memperhatikan dan menerapkan tafsir konstitusional yang bersifat mengikat.
Kemudian untuk Aurat Dakwaan dari JPU, ia juga mengatakan bahwa terdakwa didakwa tanpa adanya proses pemeriksaan saksi sebelumnya, penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka.
Ia juga menilai bahwa tindakan JPU merupakan pelanggaran terhadap prinsip due process of law yang fundamental dan merupakan praktik jumping indictment yang tidak sah.
jumping indictment sendiri merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap process of law dan hak-hak asasi terdakwa dalam sistem peradilan pidana.
Ia menyimpulkan bahwa dalam perkara tersebut terdapat cacat hukum yang serius dalam surat dakwaan JPU.
Dosen UI ini memberikan rekomendasi kepada Majelis Hakim untuk menerima dan memperrimbangkan secara sungguh-sungguh keberatan terkait cacat formal dan material surat dakwaan JPU.
Menyatakan bahwa Surat Dakwaan JPU adalah batal demi hukum atau setidak-tidaknya dapat diterima karena mengandung cacat prosedural yang serius, telah daluwarsa dan bertentangan dengan tafsir konstitusional Mahkamah Konstitusi.
Selain itu menyatakam bahwa dakwaan tidak dapat diterima, demi tegaknya keadilan substantif dan kepastian hukum.
Ia juga menekankan pentingnya prinsip due process of law asas kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana korupsi.
Kuasa Hukum terdakwa Haji Halim Jan Maringka mengaku sangat bersyukur keprihatinan dan perhatian juga datang dari seorang Guru Besar UI yang kabarnya turut menjadi perumus bagi lahirnya KUHAP 2025
“Kami berharap kepada Majelis Hakim tidak lagi menjadi sarana pembenaran atas ketidakadilan, namun Majelis Hakim mampu menjadi tumpuan harapan dalam mencari kebenaran dan keadilan bagi masyarakat terutama bagi masyarakat pencari keadilan,” harap Maringka.
