MANADO – Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Mitra, Telly Tjangkulung dengan pihak pelapor dua mantan kepala dinas yaitu Ir Ronny Soputan, mantan Kadis Pertanian dan Ibrahim Polakitan, mantan Kadis Tenaga Kerja, segera dihentikan oleh Polda Sulut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kekurangan bukti.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella, penghentian penyidikan karena penyidik tidak punya bukti kuat untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan selanjutnya.
Sebelumnya, dua mantan kadis tersebut melaporkan mantan atasan mereka, Bupati Mitra Telly Tjangkulung ke Polda Sulut atas dasar pernyataan Tjangkulung didepan massa pendemo bahwa alasan rolling pejabat karena menerima SMS sejumlah pejabat terlibat selingkuh dan melakukan pemerasan fee proyek sebesar 25 persen. (JRY)
MANADO – Kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Bupati Mitra, Telly Tjangkulung dengan pihak pelapor dua mantan kepala dinas yaitu Ir Ronny Soputan, mantan Kadis Pertanian dan Ibrahim Polakitan, mantan Kadis Tenaga Kerja, segera dihentikan oleh Polda Sulut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena kekurangan bukti.
Dikatakan Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella, penghentian penyidikan karena penyidik tidak punya bukti kuat untuk meningkatkan status kasus ke penyidikan selanjutnya.
Sebelumnya, dua mantan kadis tersebut melaporkan mantan atasan mereka, Bupati Mitra Telly Tjangkulung ke Polda Sulut atas dasar pernyataan Tjangkulung didepan massa pendemo bahwa alasan rolling pejabat karena menerima SMS sejumlah pejabat terlibat selingkuh dan melakukan pemerasan fee proyek sebesar 25 persen. (JRY)