Bitung – Dewi, salah satu karyawan hotel di Kota Bitung harus menelan kenyataan pahit setelah empat tahun bekerja.
Perempuan ini mengaku tiba-tiba diberhentikan management tanpa diberikan haknya, yakni pesangon.
Hal itu terungkap dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Kota Bitung terkait masalah ketenagakerjaan yang menghadirkan Dinas Tenaga Kerja, perwakilan Hotel Summer dan aktivis buruh Kota Bitung, Esthepanus Sidangoli, Selasa (03/10/2017).
Menurut Esthepanus, setelah dituntut, pihak hotel hanya memberikan Rp2.500 ribu sebagai pengganti pesangon dan itu adalah pelanggaran aturan ketenagkerjaan.
“Aturan ketenagkerjaan sudah jelas apa-apa yang harus diberikan pengusaha saat memberhentikan karyawan, termasuk besaran hak yang harus diberikan,” katanya.
Dan jika aturan ketenagakerjaan itu tak diindahkan kata dia, pencabutan izin usaha bisa dilakukan.
“Izin usaha dapat dicabut apabila pemilik usaha tidak mau mengikuti perintah undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Anggota Komisi A, Frangky Julianto meminta pihak Hotel Summer segera membayar hak pesangon dari karyawan yang diberhentikan sepihak.
Karena menurutnya, itu adalah ketentuan aturan dan menjadi resiko saat memberhentikan karyawan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Andi Fajar menjelaskan, usaha publik tanpa mengantongi keikutsertaan pada peserta BPJS dapat di cabut izin usahanya.
Ketua Komisi A, Viktor Tatanude mengeluarkan rekomendasi diantaranya pihak Hotel Summer wajib membayar pesangon dan pemerintah segera melakukan penutupan atau pencabutan izin usaha jika aturan tak diindahkan.
“Pencabutan izin merupakan sanksi dan perintah hukum yang patut dipatuhi oleh semua jenis usaha,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Dewi, salah satu karyawan hotel di Kota Bitung harus menelan kenyataan pahit setelah empat tahun bekerja.
Perempuan ini mengaku tiba-tiba diberhentikan management tanpa diberikan haknya, yakni pesangon.
Hal itu terungkap dalam hearing yang digelar Komisi A DPRD Kota Bitung terkait masalah ketenagakerjaan yang menghadirkan Dinas Tenaga Kerja, perwakilan Hotel Summer dan aktivis buruh Kota Bitung, Esthepanus Sidangoli, Selasa (03/10/2017).
Menurut Esthepanus, setelah dituntut, pihak hotel hanya memberikan Rp2.500 ribu sebagai pengganti pesangon dan itu adalah pelanggaran aturan ketenagkerjaan.
“Aturan ketenagkerjaan sudah jelas apa-apa yang harus diberikan pengusaha saat memberhentikan karyawan, termasuk besaran hak yang harus diberikan,” katanya.
Dan jika aturan ketenagakerjaan itu tak diindahkan kata dia, pencabutan izin usaha bisa dilakukan.
“Izin usaha dapat dicabut apabila pemilik usaha tidak mau mengikuti perintah undang-undang ketenagakerjaan,” katanya.
Anggota Komisi A, Frangky Julianto meminta pihak Hotel Summer segera membayar hak pesangon dari karyawan yang diberhentikan sepihak.
Karena menurutnya, itu adalah ketentuan aturan dan menjadi resiko saat memberhentikan karyawan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Andi Fajar menjelaskan, usaha publik tanpa mengantongi keikutsertaan pada peserta BPJS dapat di cabut izin usahanya.
Ketua Komisi A, Viktor Tatanude mengeluarkan rekomendasi diantaranya pihak Hotel Summer wajib membayar pesangon dan pemerintah segera melakukan penutupan atau pencabutan izin usaha jika aturan tak diindahkan.
“Pencabutan izin merupakan sanksi dan perintah hukum yang patut dipatuhi oleh semua jenis usaha,” katanya.(abinenobm)