Bitung, BeritaManado.com – Bawaslu Kota Bitung menindaklanjuti materi kampanye Max Lomban soal tudingan Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, Edison Humiang tidak netral.
Bawaslu sendiri memanggil Pjs wali kota untuk mengkonfirmasi terkait tuduhan dari calon wali kota Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Jumat (09/10/2020).
Usai memberikan klarifikasi, Edison didampingi Kuasa Hukumnya, Christiansen Samadi SH kepada sejumlah Wartawan menyampaikan jika dirinya diundang oleh Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait tuduhan calon wali kota nomor urut 1.
“Saya hadir untuk dimintai klarifikasi soal rekaman kampanye salah satu Paslon yakni nomor urut 1 yang sudah beredar luas,” kata Edison
Dirinya mengatakan, ia dipanggil sebagai saksi dan ditanya apakah tudingan yang disampaikan sang calon itu benar.
“Saya bilang tidak, karena ketika membawakan sambutan di rumah duka, saya hanya menyampaikan sambutan penghiburan dan sempat menyelipkan soal himbauan netralitas ASN, THL, Pala dan RT,” katanya.
Di sambutan itu kata dia, selain kata-kata penghiburan, dirinya lebih menekankan agar ASN, THL, Pala dan RT bersikap netral untuk mewujudkan Pilkada berkualitas dan bermartabat.
“Tidak netralnya dimana? Apakah saya salah jika menekankan agar ASN, THL, Pala dan RT menjaga netralitas selama tahapan Pilkada?,” katanya.
Sementara itu, Christiansen menambahkan jika kehadiran dirinya bersama kliennya untuk memenuhi panggilan klarifikasi dari Bawaslu.
“Hanya dimintai klarifikasi dan jika tuduhan itu tidak terbukti, kami akan melayangkan laporan balik ke Bawaslu dan Polisi,” katanya.
Koordinator Divisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bitung, Zulkifli Densi membenarkan jika pihaknya meminta klarifikasi terkait rekaman tuduhan Pjs wali kota tidak netral.
Namun dirinya belum bisa berkomentar lebih soal pamanggilan Pjs Wali Kota Bitung dengan alasan baru tahapan pemeriksaan saksi-saksi.
“Jadi saat ini kita mendapatkan temuan dugaan tindak pidana Pemilu. Nah pemanggilan Pjs Wali Kota Bitung ke Bawaslu hari ini sebagai saksi untuk memberikan keterangan,” kata Zulkifli.
Ia juga menyampaikan jika saat ini pihaknya sedang memproses tiga kasus dugaan tindak pidana Pemilu.
“Kasusnya seperti apa, saya belum bisa sampaikan disini karena masih berproses. Nantilah kalau ini sudah di proses kita sampaikan ke teman-teman,” katanya.
(abinenobm)