Opini

Kajian Filsafat Kontemporer Antara Agama dan Politik 

Kajian Filsafat Kontemporer Antara Agama dan Politik 

Oleh : Dr. ALFIAN RATU, SH. MH

(Pengajar Hukum Tata Negara, Advokat dan Praktisi Hukum).

I. Pendahuluan

ADVERTISEMENT

Dalam filsafat kontemporer, hubungan antara agama dan politik tidak lagi dipahami secara sederhana sebagai pilihan antara penyatuan atau pemisahan.

Perdebatan modern saat ini berfokus pada bagaimana agama dapat berperan dalam ruang publik yang demokratis, pluralistik, dan menjunjung hak asasi manusia.

Pertanyaan utamanya bukan lagi “Apakah agama boleh masuk ke dalam politik ?”, melainkan “Bagaimana agama dapat berkontribusi terhadap kehidupan politik tanpa mengancam demokrasi, kebebasan, dan kesetaraan warga negara?”Dengan demikian, filsafat kontemporer melihat agama dan politik sebagai dua institusi yang memiliki otonomi masing-masing, tetapi tetap dapat saling mempengaruhi secara etis dan tidak saling menegasikan.

II. Pergeseran Paradigma

Pada abad pertengahan, agama menjadi sumber legitimasi kekuasaan negara.Tetapi pada era modern, lahirlah gagasan sekularisme yang memisahkan agama dari negara.

Sementara itu pada era kontemporer, terdapat perkembangan paradigma baru bahwa Agama tidak harus menguasai negara, tetapi juga tidak boleh disingkirkan dari ruang publik.

Paradigma ini dikenal sebagai post-secular society, yaitu masyarakat yang tetap mengakui pentingnya agama dalam kehidupan publik tanpa menghilangkan prinsip demokrasi.

Beberapa Pandangan Para Filsuf Kontemporer yang memperkuat pemahaman ini, diantaranya :

1. Jürgen Habermas

Habermas ini mengembangkan konsep Masyarakat Pasca-Sekuler (Post-Secular Society). Pada prinsipnya menurut Habermas, agama tetap mempunyai kontribusi moral yang penting karena demokrasi membutuhkan nilai moral agar tidak kehilangan arah sehingga umat beragama boleh menyampaikan aspirasi politiknya.

Namun terdapat syarat juga yang diajukan Habermas yaitu bahwa Nilai agama harus diterjemahkan menjadi bahasa publik (public reason) sehingga dapat dipahami dan diterima oleh seluruh warga negara, termasuk yang berbeda agama.

Penulis memberikan contoh misalnya Jika seseorang menolak korupsi karena ajaran agamanya, maka dalam ruang publik alasan tersebut dapat diterjemahkan menjadi:keadilan, integritas, penghormatan terhadap konstitusi, dan perlindungan hak rakyat.

Dengan demikian negara tidak memaksakan agama tertentu tetapi tetap memperoleh manfaat dari nilai moral agama.

2. John Rawls

Rawls mengembangkan teori Political Liberalism, yaitu Negara harus bersikap netral terhadap agama. Tetapi disatu sisi warga negara tetap bebas membawa keyakinan agamanya ke ruang publik.

Akibatnya Keputusan politik akhirnya harus didasarkan pada:alasan yang rasional, sesuai dengan konstitusi, Mengedepankan prinsip keadilan dan kepentingan bersama.

Dengan kata lain Rawls menyebutnya sebagai Public Reason.

3. Charles Taylor

Taylor mengkritik sekularisme yang terlalu keras. Karena Menurutnya Sekularisme bukan berarti menghilangkan agama. Melainkan negara harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh agama.

Negara tidak boleh memihak agama tertentu atau memusuhi agama.

4. Michael Sandel

Sementara itu Sandel menolak pandangan liberal yang terlalu individualistik. Karena Menurutnya politik membutuhkan komunitas yang memiliki moral bersama karena Agama merupakan salah satu sumber pembentukan moral tersebut.

Oleh Karena itu bagi Sandel agama tidak boleh dipinggirkan dari diskusi publik.

5. Martha Nussbaum

Nussbaum menekankan:kebebasan beragama, penghormatan terhadap martabat manusia, toleransi, dan perlindungan terhadap kelompok minoritas. Sehingga Politik harus menjamin setiap orang dapat menjalankan agamanya secara bebas.

II. Hubungan Agama dan Politik

Dalam Perspektif Filsafat Kontemporer melihat demokrasi itu memerlukan tiga pilar :

a. Agama, memberikan moral, etika, integritas dan kepedulian sosialb.

b. Politik, memberikan kekuasaan, kebijakan publik, distribusi keadilan

c. Hukum, memberikan kepastian, pembatasan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia Agama, Politik dan Hukum ini harus berjalan seimbang dan tidak boleh saling menegasikan karena Ketiganya memiliki keterikatan dalam perspektif Filsafat.

III. Kritik terhadap Politisasi Agama

Filsafat kontemporer mengkritik dua pandangan, yaitu :Pandangan pertama tentang Teokrasi yang menitikberatkan bahwa agama yang menguasai negara. Sehingga akibatnya demokrasi akan melemah dan hak minoritas berpotensi terabaikan.

Pandangan Kedua tentang Sekularisme Radikalyakni agama sama sekali dikeluarkan dari ruang publik. Sehingga akibatnya politik kehilangan landasan moral, pragmatisme dan oportunisme lebih mudah berkembang.

IV. Relevansi bagi Indonesia

Dalam kedua pandangan kritik diatas dihubungkan dengan Negara Indonesia yang bukan negara agama. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler dalam arti memisahkan agama sepenuhnya dari kehidupan publik.

Pancasila memberikan ruang bagi nilai-nilai agama sebagai sumber etika publik, sementara negara tetap melindungi semua warga tanpa membedakan agama.

Sehingga dalam konteks Indonesia, Penulis memahami bahwa agama menjadi sumber moral selanjutnya hukum menjadi instrumen keadilan serta politik menjadi sarana mewujudkan kesejahteraan rakyat.

Hubungan agama, politik dan hukum ini harus dijalankan berdasarkan konstitusi, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.