Amurang—Setelah menuai sorotan dari legislatif karena memperbolehkan bawahannya menarik pungutan. Menariknya, pungutan dijalan raya oleh bawahannya tanpa didasari tak memiliki peraturan daerah (Perda). Merasa hal diatas sudah menyudutkan SKPD diatas, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minsel Jimmy Tamon, SE mengelak.
Menurutnya, tidak pernah ada perintah melakukan pungutan di jalan. Malahan sejak Januari sudah diberikan edaran kepada seluruh petugas di lapangan untuk tidak lagi menarik pungutan.
“Surat pemberitahuan sudah kami layangkan ke seluruh petugas di lapangan agar tidak lagi menarik pungutan. Dan itu sudah dilakukan sejak Januari, dengan demikian tidak benar kalau instansi Dishub melegalkan pungli. Kalaupun ada di lapangan supir atau pemilik kendaraan yang memberikannya. Itu atas dasar kerelaan para sopir. Memangnya salah kalau menerima pemberian seseorang,”tanya Tamon.
Namun ketika ditanyakan apakah ada tindakan bagi petugas Dishub yang masih meminta kepada pengendara. Kembali Tamon mengelak dan mengatakan bahwa petugasnya hanya membantu kelancaran di jalan. “Mereka hanya membantu kelancaran, kalaupun ada yang memberikan, itu hanya ungkapan terimakasih saja. Jadi keberadaan mereka sama sekali bukan sebagau tukang pajak, melainkan demi kelancaran dan ketertiban jalan,” tukasnya.
Namun beberapa pengendara yang ditemui mengaku terpaksa memberikan karena sudah terlebih dulu dicegat tiap kali melewati pos yang dijaga oleh petugas dari Dishub. “Kalau tidak diberikan ada saja alasan untuk menghentikan kendaraan dengan dalih memeriksa surat-surat. Sementara torang butuh waktu cepat. Daripada terlambat, lebih baik memberikan uang supaya lancar,” aku Jendri salah satu sopir.
Nevo warga Buyungon juga mengaku seringkali melihat tindakan dari oknum Dishub menerima uang dari sopir kendaraan bak terbuka. “Torang seringkali liat ada petugas yang mencegat kendaraan. Setelah dapa doi langsung kembali ke pos. Pokoknya tiapa kali ada kendaraan open kap pasti dapa dola,” tukasnya.(and)
Amurang—Setelah menuai sorotan dari legislatif karena memperbolehkan bawahannya menarik pungutan. Menariknya, pungutan dijalan raya oleh bawahannya tanpa didasari tak memiliki peraturan daerah (Perda). Merasa hal diatas sudah menyudutkan SKPD diatas, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Minsel Jimmy Tamon, SE mengelak.
Menurutnya, tidak pernah ada perintah melakukan pungutan di jalan. Malahan sejak Januari sudah diberikan edaran kepada seluruh petugas di lapangan untuk tidak lagi menarik pungutan.
“Surat pemberitahuan sudah kami layangkan ke seluruh petugas di lapangan agar tidak lagi menarik pungutan. Dan itu sudah dilakukan sejak Januari, dengan demikian tidak benar kalau instansi Dishub melegalkan pungli. Kalaupun ada di lapangan supir atau pemilik kendaraan yang memberikannya. Itu atas dasar kerelaan para sopir. Memangnya salah kalau menerima pemberian seseorang,”tanya Tamon.
Namun ketika ditanyakan apakah ada tindakan bagi petugas Dishub yang masih meminta kepada pengendara. Kembali Tamon mengelak dan mengatakan bahwa petugasnya hanya membantu kelancaran di jalan. “Mereka hanya membantu kelancaran, kalaupun ada yang memberikan, itu hanya ungkapan terimakasih saja. Jadi keberadaan mereka sama sekali bukan sebagau tukang pajak, melainkan demi kelancaran dan ketertiban jalan,” tukasnya.
Namun beberapa pengendara yang ditemui mengaku terpaksa memberikan karena sudah terlebih dulu dicegat tiap kali melewati pos yang dijaga oleh petugas dari Dishub. “Kalau tidak diberikan ada saja alasan untuk menghentikan kendaraan dengan dalih memeriksa surat-surat. Sementara torang butuh waktu cepat. Daripada terlambat, lebih baik memberikan uang supaya lancar,” aku Jendri salah satu sopir.
Nevo warga Buyungon juga mengaku seringkali melihat tindakan dari oknum Dishub menerima uang dari sopir kendaraan bak terbuka. “Torang seringkali liat ada petugas yang mencegat kendaraan. Setelah dapa doi langsung kembali ke pos. Pokoknya tiapa kali ada kendaraan open kap pasti dapa dola,” tukasnya.(and)