Amurang, BeritaManado — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dimana anggota BPD merupakan perwakilan berbagai lapisan masyarakat dengan masa jabatan selama 6 tahun.
Sering kali dalam menjalankan tugasnya anggota BPD bertentangan ketika mengoreksi kebijakan Hukum Tua. Dan ada juga yang tidak menjalankan tugasnya karena disaat pemilihan bukanlah murni dari perwakilan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Efer Poluakan menyampaikan terkait BPD ada diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 6 tentang Desa.
“Dalam UU nomor 6 tentang Desa, menyatakan bahwa apabila anggota BPD sudah tidak menjalankan tugasnya, maka bisa tidak diberikan penghasilannya,” ujar Efer Poluakan kepada BeritaManado.com, beberapa waktu lalu.
Ditambahkannya, untuk kasus seperti ini anggota BPD tersebut dapat juga dilakukan penggantian antar waktu (PAW).
Dirinya berharap, hubungan baik antara Hukum Tua dan BPD dapat selalu dijaga. Agar kelancaran pembangunan di Desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
(TamuraWatung)