Manado, BeritaManado.com – RKPD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) 2019, sebagaimana arahan Permendagri 86 tahun 2017, pasal 102 ayat (2), telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Olly Dondokambey melalui Bappeda provinsi Sulawesi Utara.
Kagiatan yang diselenggarakan Senin, 7 Mei 2018 lalu dihadiri tim fasilitasi RKPD Provinsi Sulut, tenaga ahli maupun stakeholder terkait di pemerintahan provinsi.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bappeda Sulut melalui Kabid Perencanaan Infrastruktur menyampaikan apresiasi atas penyampaian RKPD Pemkab Sitaro yang menjadi kabupaten/kota pertama difasilitasi oleh Pemprov Sulut dan merupakan daerah pertama yang difasilitasi dengan berpedoman pada Permendagri 86 tahun 2017.
Pemaparan materi RKPD Pemkab Sitaro disampaikan langsung Kepala Bappelitbangda, Dr. Agus T. Poputra SE, MM, MA.Ak, dalam presentasinya menjelaskan secara komprehensif tentang seluruh tahapan penyusunan RKPD.
“Seluruh tahapan dan mekanisme penyusunan RKPD sebagaimana Permendagri 86 tahun 2017 telah kami pedomani dan laksanakan, bahkan Bappelitbangda juga telah berupaya menghadiri dan mendorong pelaksanaan Musrenbang RKPDes dan secara faktual melihat usulan yang muncul dalam Musrenbang tersebut,” jelas Agus Poputra.
Ditambahkan pula, bahwa RKPD tahun 2019 berupaya mengakomodasi seluruh usulan yang dialsampaikan pada Musrenbang RKPD yang diselenggarakan pada April silam, namun pengakomodasian tersebut tetap memperhatikan ketersediaan anggaran dan arah kebijakan serta program prioritas pemerintah daerah 2019.
Kesempatan yang sama, telah dipresentasikan juga e-Planning Kabupaten Kepulauan Sitaro, e-Planning tersebut merupakan amanat yang wajib disediakan oleh setiap pemerintah daerah dalam hal penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Permendagri 86 tahun 2017.
“Kami akan terus berupaya mengembangkan s-Planning tersebut agar kedepan proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih konsisten dan akuntabel,” tambah Agus Poputra.
Kegiatan fasilitasi tersebut, RKPD Kabupaten Kepulauan Sitaro mendapat beberapa masukan dan saran untuk dapat dilengkapi dalam rangka penyempurnaan dokumen RKPD 2019.
“Masukan dan saran tersebut akan kami lengkapi dan sesegera mungkin akan kami serahkan kepada tim fasilitasi Bappeda Sulut,” jelas Agus Tambeke SPi, selaku Kasubid penyusunan program bidang perencanaan Sosbud, didampingi Heindra Padang SE, Octavien Masoara SP, Johan Kundiman SIP, Nontje Lelaki, Amelia Ambui ST dan Gerlfrits Lumintang SS.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)
Manado, BeritaManado.com – RKPD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) 2019, sebagaimana arahan Permendagri 86 tahun 2017, pasal 102 ayat (2), telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Olly Dondokambey melalui Bappeda provinsi Sulawesi Utara.
Kagiatan yang diselenggarakan Senin, 7 Mei 2018 lalu dihadiri tim fasilitasi RKPD Provinsi Sulut, tenaga ahli maupun stakeholder terkait di pemerintahan provinsi.
Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Bappeda Sulut melalui Kabid Perencanaan Infrastruktur menyampaikan apresiasi atas penyampaian RKPD Pemkab Sitaro yang menjadi kabupaten/kota pertama difasilitasi oleh Pemprov Sulut dan merupakan daerah pertama yang difasilitasi dengan berpedoman pada Permendagri 86 tahun 2017.
Pemaparan materi RKPD Pemkab Sitaro disampaikan langsung Kepala Bappelitbangda, Dr. Agus T. Poputra SE, MM, MA.Ak, dalam presentasinya menjelaskan secara komprehensif tentang seluruh tahapan penyusunan RKPD.
“Seluruh tahapan dan mekanisme penyusunan RKPD sebagaimana Permendagri 86 tahun 2017 telah kami pedomani dan laksanakan, bahkan Bappelitbangda juga telah berupaya menghadiri dan mendorong pelaksanaan Musrenbang RKPDes dan secara faktual melihat usulan yang muncul dalam Musrenbang tersebut,” jelas Agus Poputra.
Ditambahkan pula, bahwa RKPD tahun 2019 berupaya mengakomodasi seluruh usulan yang dialsampaikan pada Musrenbang RKPD yang diselenggarakan pada April silam, namun pengakomodasian tersebut tetap memperhatikan ketersediaan anggaran dan arah kebijakan serta program prioritas pemerintah daerah 2019.
Kesempatan yang sama, telah dipresentasikan juga e-Planning Kabupaten Kepulauan Sitaro, e-Planning tersebut merupakan amanat yang wajib disediakan oleh setiap pemerintah daerah dalam hal penyusunan perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan Permendagri 86 tahun 2017.
“Kami akan terus berupaya mengembangkan s-Planning tersebut agar kedepan proses perencanaan pembangunan daerah yang lebih konsisten dan akuntabel,” tambah Agus Poputra.
Kegiatan fasilitasi tersebut, RKPD Kabupaten Kepulauan Sitaro mendapat beberapa masukan dan saran untuk dapat dilengkapi dalam rangka penyempurnaan dokumen RKPD 2019.
“Masukan dan saran tersebut akan kami lengkapi dan sesegera mungkin akan kami serahkan kepada tim fasilitasi Bappeda Sulut,” jelas Agus Tambeke SPi, selaku Kasubid penyusunan program bidang perencanaan Sosbud, didampingi Heindra Padang SE, Octavien Masoara SP, Johan Kundiman SIP, Nontje Lelaki, Amelia Ambui ST dan Gerlfrits Lumintang SS.
(***GerlfritsLumintang/JerryPalohoon)