Minut, BeritaManado.com — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Minahasa Utara (Minut), Jorry Tintingon, berikan penjelasan perihal kondisi terkini proyek Pedestrian Airmadidi.
Jorry Tintingon membenarkan proyek tersebut telah melewati deadline pekerjaan.
Namun demikian, lanjut Jorry, denda sudah diberlakukan terhitung sejak waktu tambahan pekerjaan.
Adapun jumlah denda, kata Jorry, sebesar Rp4,3 juta per hari.
Nilai itu diambil seperseribu dari nilai kontrak proyek.
“Jadi sesuai aturan denda telah berjalan dan itu harus dibayarkan,” tegas Jorry, Kamis (13/2/2025).
Jorry bilang, tambahan waktu pekerjaan 50 hari sejak deadline 31 Desember 2024, sehingga batas waktu akhir adalah 19 Februari 2025.
Menurutnya, pihak dinas dan konsultan pengawas selalu memantau pelaksanaan proyek.
Ia pun berharap pekerjaan bisa tuntas sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Karena denda terus jalan. Dan harus dibayarkan sebelum pencairan anggaran 100 persen,” bebernya.
Jorry menampik dengan isu proyek Pedestrian Airmadidi beraroma korupsi.
Dikatakan, pembayaran pekerjaan baru dilakukan 50 persen atau sekitar Rp2 Miliar lebih.
Dan sisanya, akan diselesaikan lewat APBD Perubahan atau sekitar Oktober 2025.
“Jadi tidak ada ruang atau kesempatan curang. Anggarannya saja belum dibayarkan semua,” tegasnya.
Jorry mengakui keterlambatan pekerjaan disebabkan lokasi yang padat aktifitas, sehingga pekerjaan sering dilakukan malam hari.
(Alfrits Semen)