TOMOHON, beritamanado.com – JI, terdakwa kasus pengadaan komputer dan aplikasinya di Badan Keuangan Daerah (dahulu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Daerah) Kota Tomohon tahun 2013 lalu melalui penasehat hukumnya NO Karamoy SH mengajukan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (04/01/2017).
Di depan majelis hakim yang dipimpin Sugiyanto SH dengan hakim anggota Vincents Trisyananto SH MH dan Wenny Wenda SH, penasehat hukum terdakwa menerangkan isi materi dalam dakwaan primair sama dengan isi materi dalam dakwaan subsidair JPU bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas. Dakwaan JPU tidak didasari hasil penyidikan yang telah disimpulkan bahwa terdakwa telah melakukan mark up sesuai salinan putusan Pengadilan Negeri Tondano (pra peradilan) bahwa putusan adalah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pada akhir eksepsi meminta majelis hakim menjatuhkan putusan untuk mengabulkan eksepsi terdakwa diterima seluruhnya, menyatakan dakwaan JPU tidak dapat di terima, menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan serta membebankan biaya kepada negara.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Arthur Piri SH ketika dimintakan tanggapan atas eksepsi tersebut meminta penundaan sidang untuk menanggapi eksepsi terdakwa tersebut dan oleh majelis hakim menunda akan sidang Rabu 11 Januari 2017 mendatang dengan agenda tanggapan eksepsi oleh JPU.
Sementara Kajari Tomohon melalui Kasie Intel Wilke Rabeta SH menegaskan hal tersebut adalah bagian dari proses peradilan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan hal ini merupakan salah satu bagian hak terdakwa dan PH untuk melakukan pembelaan dirinya terhadap surat dakwaan JPU. “Mari kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan ini,” tukasnya. (ReckyPelealu)
