Bitung – Perusahaan petikemas PT Jaya Sakti benar-benar sakti. Buktinya, tanpa mengantongi ijin perusahaan yang berkantor di Manado itu melakukan pembangunan di wilayah pemukiman Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir.
Menariknya, kendati tak mengantongi ijin namun Pemkot terkesan rutup mata. Mengingat Dinas perhubungan, Disperindag, Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) tak pernah menegur apalagi menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Jaya Sakti.
“Ada apa sampai Pemkot tak berani menindak PT Jaya Sakti, padahal dari segi lokasi saja sudah melanggar RTRW,” kata personil LSM Merah Putih Kota Bitung, Arthur Kilapong, Minggu (8/9).
Ia mengaku bingung dengan sikap Pemkot yang tak berani menindak dan menegakkan aturan. Padahal, sudah nyata-nyata aktivitas yang dilakukan PT Jaya Sakti sudah merusak lingkungan dan menutup akses warga menuju Puskesmas Paceda.
“Jangan hanya karena mengejar PAD tapi mengabaikan aturan dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” kata Kilapong.
Sementara itu, Asisten II, Dahlia Kaeng menyatakan telah melakukan rapat koordinasi dengan PT Jaya Sakti bersama sejumlah SKPD terkait dan PBN. Rapat tersebut menurutnya dilakukan Jumat (6/9) terkait permohonan rekomendasi pelataran kontainer PT Jaya Sakti.
“Hasilnya, PT Jaya Sakti wajib mengurus UKL/UPL di BLH, ijin HO di Badan Perijinan, Andal Lalin di Dinas Perhubungan dan siteplan lahan untuk rencna pembagunan kantor dan pelataran di Tata Ruang,” kata Kaeng. (abinenobm)
Bitung – Perusahaan petikemas PT Jaya Sakti benar-benar sakti. Buktinya, tanpa mengantongi ijin perusahaan yang berkantor di Manado itu melakukan pembangunan di wilayah pemukiman Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir.
Menariknya, kendati tak mengantongi ijin namun Pemkot terkesan rutup mata. Mengingat Dinas perhubungan, Disperindag, Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) tak pernah menegur apalagi menghentikan aktivitas pembangunan yang dilakukan PT Jaya Sakti.
“Ada apa sampai Pemkot tak berani menindak PT Jaya Sakti, padahal dari segi lokasi saja sudah melanggar RTRW,” kata personil LSM Merah Putih Kota Bitung, Arthur Kilapong, Minggu (8/9).
Ia mengaku bingung dengan sikap Pemkot yang tak berani menindak dan menegakkan aturan. Padahal, sudah nyata-nyata aktivitas yang dilakukan PT Jaya Sakti sudah merusak lingkungan dan menutup akses warga menuju Puskesmas Paceda.
“Jangan hanya karena mengejar PAD tapi mengabaikan aturan dan mengorbankan kepentingan masyarakat,” kata Kilapong.
Sementara itu, Asisten II, Dahlia Kaeng menyatakan telah melakukan rapat koordinasi dengan PT Jaya Sakti bersama sejumlah SKPD terkait dan PBN. Rapat tersebut menurutnya dilakukan Jumat (6/9) terkait permohonan rekomendasi pelataran kontainer PT Jaya Sakti.
“Hasilnya, PT Jaya Sakti wajib mengurus UKL/UPL di BLH, ijin HO di Badan Perijinan, Andal Lalin di Dinas Perhubungan dan siteplan lahan untuk rencna pembagunan kantor dan pelataran di Tata Ruang,” kata Kaeng. (abinenobm)