Ratahan – Empat kecamatan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yakni Kecamatan Belang, Tombatu, Touluaan dan Kecamatan Touluaan Selatan belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada jatuh tempo pembayaran 3O September 2014.
Dengan demikian itu artinya hanya ada delapan kecamatan yang sudah membayar kewajibannya sebelum masa jatuh tempo, masing-masing Kecamatan Ratahan, Ratahan Timur, Pasan, Siliaan Raya, Tombatu Utara, Tombatu Timur, Pusomaen dan Ratatotok.
Data yang diperoleh BeritaManado.com dari Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Mitra, tertanggal 30 September realisasi pembayaran PBB-P2 di 12 kecamatan se-Mitra baru mencapai Rp 834.682.378 atau sekitar 88 persen dari target Rp 939.010.040.
“Kurang lebih ada sekitar Rp 104 juta PBB-P2 yang belum terealisasi di empat kecamatan tersebut. Dan diharapkan itu sudah bisa terealisasi dalam waktu dekat ini,” imbau Kadis PPKAD Mitra Mecky Tumimomor SE, MSi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pajak Rommy Mewengkang, Kamis (1/10/2014). (rulandsandag)