Manado – Sangat disayangkan pihak PT Jasa Rahardja yang merupakan mitra Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut dalam hal ini UPTD Samsat Manado tidak menunjang pelayanan kepada wajib pajak mengenai keringanan pembayaran lewat peraturan Gubernur no 47 tahun 2013 tentang tata cara dan besarnya pemberian keringanan dan pengurangan serta pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor 2008 kebawah, padahal pelayanan yang maksimal telah ditunjukkan Dipenda Sulut melalui UPTD Samsat Manado terkait pelayanan keringanan tersebut.
Terkait dengan pelayanan bersama ini, Sekretaris Dipenda Sulut Jane Mendur menyatakan sebenarnya keringanan dari Jasa Rahardja itu penting, namun akan dikroscek kembali terkait dengan surat yang dimintakan Jasa Rahardja.
“Beberapa wajib pajak saat dikonfirmasi menyatakan sebaiknya jasa rahardja melakukan pelayanan keringanan dalam satu atap, tidak sendiri-sendiri, sehingga semua dapat diselesaikan tepat waktu serta dalam satu lokasi,” ujarnya.
Sementara itu Ronny Lahia salah satu pimpinan Jasa Rahardja mengatakan terkait keringanan untuk denda, kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Dipenda Sulut, sehingga itu bisa diproses.
Benny Rooroh salah satu petugas di Samsat untuk loket Jasa Rahardja menyatakan belum ada instruksi pelayanan keringanan, namun suratnya ada dikantor pusat silahkan langsung mengurus kesana, katanya. (Rizath Polii)
Manado – Sangat disayangkan pihak PT Jasa Rahardja yang merupakan mitra Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulut dalam hal ini UPTD Samsat Manado tidak menunjang pelayanan kepada wajib pajak mengenai keringanan pembayaran lewat peraturan Gubernur no 47 tahun 2013 tentang tata cara dan besarnya pemberian keringanan dan pengurangan serta pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor 2008 kebawah, padahal pelayanan yang maksimal telah ditunjukkan Dipenda Sulut melalui UPTD Samsat Manado terkait pelayanan keringanan tersebut.
Terkait dengan pelayanan bersama ini, Sekretaris Dipenda Sulut Jane Mendur menyatakan sebenarnya keringanan dari Jasa Rahardja itu penting, namun akan dikroscek kembali terkait dengan surat yang dimintakan Jasa Rahardja.
“Beberapa wajib pajak saat dikonfirmasi menyatakan sebaiknya jasa rahardja melakukan pelayanan keringanan dalam satu atap, tidak sendiri-sendiri, sehingga semua dapat diselesaikan tepat waktu serta dalam satu lokasi,” ujarnya.
Sementara itu Ronny Lahia salah satu pimpinan Jasa Rahardja mengatakan terkait keringanan untuk denda, kami masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari Dipenda Sulut, sehingga itu bisa diproses.
Benny Rooroh salah satu petugas di Samsat untuk loket Jasa Rahardja menyatakan belum ada instruksi pelayanan keringanan, namun suratnya ada dikantor pusat silahkan langsung mengurus kesana, katanya. (Rizath Polii)