Berita Utama

JANTJE SAJOW Lantik James Sangian Dalam Posisi Duduk

Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow saat melantik James Sangian
Bupati Minahasa Jantje Wowiling Sajow saat melantik James Sangian

 

Pineleng – Pelantikan Hukum Tua Desa Sea kecamatan Pineleng, Rabu (14/9/2016) kemarin terbilang lain dari biasanya. Pasalnya Hukum Tua terpilih James Sangian dilantik oleh Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi dalam posisi duduk.

Informasi yang diperoleh, cara tersebut dilakukan lantaran kondisi kesehatan yang bersangkutan sedang tidak bersahabat.

Bupati Jantje Sajow dalam sambutannya mengatakan bahwa Hukum Tua yang dilantik harus punya jiwa melayani dan mengabdi kepada masyarakat. Tugas Hukum Tua yang utama yaitu menjalani tugas sebagai pemimpin di desa masing-masing bersama dengan para perangkat desa yang ada.

“Diharapkan Dana Desa yang setiap tahun dikucurkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya yang pengelolaannya melibatkan seluruh komponen masyarakat. Demikian juga halnya dalam penyusunan program pembangunan desa harus dilakukan secara bersama-sama,” kata Bupati Jantje Sajow.
Pada dua kesempatan pelantikan Hukum Tua, masyarakat diminta untuk tidak lagi terkotak-kotak hanya karena soal pilihan. Saat ini waktunya membangun desa masing-masing dengan semangat kebersamaan.

Sebelumnya, Bupati Jantje Sajow melantik Hukum Tua Desa Lomoh Uner Kecamatan Tombariri Timur Jeane Walewangko. Hukum Tua yang dilantik merupakan yang ke 79 dan 80. Dengan demikian, Hukum Tua terpilih di 80 desa pada Pilhut serentak tahap pertama sudah selesai dilantik.

Pelantikan itu sendiri turut dihadiri oleh Asisten I Sekdakab Minahasa Dr Denny Mangala MSi, Ketua Komisi III DPRD Rommy Leke SE MSi, Anggota DPRD Jeffry Nongko, Wakapolres Tomohon Kompol Alkat Warouw, Kaban BP4K Ir Suhban Torar, Kabag Humas dan Protokol Agustivo Tumundo SE MSi, Camat Pineleng Drs Moody Pangerapan MAP, Sekcam Tombariri Timur Davidson Suluh SSTP, Kabid Pemerintahan Desa BPMPD Novia Tairas SIP MSi, Danramil dan Kapolsek serta tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat, yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan oleh Kaban BPMPD Djefry Sumendap Sajow SH. (***/frangkiwullur)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara