Bitung, Beritamanado.com – MT alias Ekel (26) warga Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa ditangkap Tim Resmob Polres Bitung, Rabu (13/11/2019).
Pemuda pengangguran ini ditangkap atas dugaan kasus perbuatan cabul terhadap seorang siswi SMP dengan nomor laporan LP/ / XI/2019/Sulut/Res-Bitung/sek Maesa, Tanggal 13 November 2019.
Dari informasi, aksi cabul Ekel itu bermula ketika dirinya berkenalan dengan Putri (nama samaran, red) di media sosial, facebook bulan September 2019.
Beberapa hari setelah kenalan, keduanya kemudian pacaran hingga sekitar bulan Oktober 2019 Ekel mengajak Putri (15) ke salah satu rumah kosong di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.
Di rumah kosong itu, Ekel melancarkan rayuan agar bisa meniduri Putri, hingga berjanji siap bertanggungjawab jika hamil.
Termakan dengan rayuan itu, Putri melayani permintaan Ekel hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah kosong hingga tiga kali di hari yang berbeda.
Setelah tiga kali melakukan hubungan badan, ibu kandung Putri mengetahui aksi itu hingga melaporkan ke pihak kepolisian.
Kejadian dan penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK yang menyatakan Ekel ditangkap di Perum BTN Kelurahan Kakenturan Dua Kecamatan Maesa.
“Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 UU. No. 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Taufiq, Kamis (14/11/2019).
Ekel sendiri kata Taufiq sudah diserahkan ke Polsek Maesa untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah ditangkap, pelaku diserahkan ke Polsek Maesa mengingat lokasi kejadian ada di wilayah hukum Polsek Maesa,” katanya.
(abinenobm)