
MANADO , BeritaManado.com– Seorang perempuan berusia sebut saja Bumga 23 tahun melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/535/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA, tertanggal 24 Agustus 2026.
Dalam laporan itu, Bunga yang berasal dari Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, didampini kuasa hukum Eka Dicky S Mantik S.Pak LL.B LL.M Ketua BPW P.A.I- Perkumpulan Advokaten Indonesia Juga Sebagai Dirjen Direktorat LPKN Sulawesi Utara melaporkan seorang pria berinisial K-A-Z atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di salah satu tempat kos di kawasan Malalayang, Kota Manado, pada 24 Mei 2025.
“Korban dan terlapor disebut telah saling mengenal sejak Desember 2024 setelah berkenalan melalui media sosial Facebook. Hubungan keduanya kemudian berlanjut hingga disebut akan melangsungkan pernikahan pada 2025”, ungkap Eka Dicky, usai mendampingi pelapor di Mapolda Sulut, Senin (24/8) malam.
Dalam laporan tersebut, korban mengaku pada Mei 2025 terlapor datang ke tempat kosnya sekitar pukul 13.00 WITA.
“Korban kemudian dipaksa melakukan hubungan badan, korban awalnya menolak namum akhirnya tak berdaya dan dibawah ancaman”, beber Eka Dicky.
Hubungan asmara berujung kebablasan, korban saat ini mengandung dan terlapor tidak tanggung jawab.
Pun, Sekitar April 2026, korban bersama ibunya disebut mendatangi dokter untuk menjalani pemeriksaan kandungan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dicantumkan dalam laporan, korban disebut dinyatakan memiliki usia kandungan sekitar dua bulan.
“Sekarang korban sudah hamil sekitar 6 bulan, namun terlapor enggan bertanggung jawab”, ungkapnya.
Kasus tersebut kini telah resmi dilaporkan ke SPKT Polda Sulawesi Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga laporan ini dibuat, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan yang dilaporkan korban.
Penyidik Polda Sulawesi Utara selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, termasuk memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Deidy Wuisan
