Manado, BeritaManado.com — Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) mensosialisasikan Undang-undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja kepada sejumlah pihak di Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (11/11/2020).
Sosialisasi ini sekaligus menginventarisasi aspirasi yang nantinya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Rektor IPDN, Dr Hadi Prabowo MM mengatakan sosialisasi seperti ini dilakukan oleh lembaga-lembaga terkait.
“Kalau kami dari IPDN ambil bagian terkait dengan inventarisasi aspirasi yang akan kita sampaikan ke Kemendagri,” kata Hadi Prabowo di Grand Kawanua Manado.
Lebih lanjut, Hadi Prabowo menuturkan bahwa Undang-undang ini sudah ditetapkan dan 30 hari kemudian sudah dijalankan, aspirasi ditampung untuk RPP nantinya.
“RPP-nya jangan membuat birokrasi lagi sebab dalam UU Cipta Kerja ini sudah menyatukan 76 UU. UU ini lebih sederhana dan memberi keyakinan percepatan dalam buka usaha, dampaknya menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya,” ujarnya.
Hadi Prabowo melanjutkan dengan UU No 11 tahun 2020 ini, akan mengefektifkan perizinan dan birokrasi.
“Sebab selama ini birokrasi di Indonesia cukup gemuk dan mengurus perizinan berbelit-belit, memakan biaya besar, imbasnya investor lari semua,” tuturnya.
Sementara itu, Pjs Gubernur Sulut Agus Fatoni mengatakan sosialisasi UU Cipta Kerja sangat penting karena memahami regulasi yang baru itu perlu waktu.
“Saya mendorong lewat sosialisasi dari IPDN, maka kita kaji bersama seluruh isi dari UU Cipta Kerja,” terangnya.
Terkait implementasi di Sulut, Agus Fatoni mengungkapkan masih menunggu peraturan tindak lanjut dari UU tersebut.
“Bila sudah ada, kami akan implementasikan itu kepada masyarakat,” tandasnya.
(***/Rei Rumlus)