Minahasa

Inilah Sanksi Bagi PNS Minahasa Yang Tidak Disiplin

Tondano – Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi nampaknya tak segan-segan menindak PNS Minahasa yang melanggar disipli. Mulai dari teguran hinggga pemecatan dengan tidak hormat menanti para abdi negara yang tidak mengindahkan aturan main yang ada.

Hal itu dibuktikan dengan dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 021/BM/II-2015. Surat tersebut mengatur tentang Penegakan Disiplin Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa.

Dikatakan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo bahwa Surat Edaran Bupati tersebut diterbitkan dalam rangka penerapan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS. Hal itu ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan PP Nomor 53 Tahun 2010 tersebut.

“Sanksi yang akan diberlakukan antara lain teguran lisan, tulisan, penundaan kenaikan gaji dan pangkat, serta penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Sanksi pamungkasnya adalah pemecatan dengan cara tidak hormat, jelas Tumundo. (ads)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara