Manado – Jelang akhir tahun, berbagai perusahaan investasi semakin menggencarkan promosi untuk mengaet nasabah dengan penawaran yang menggiurkan.
Masyarakat sebagai calon nasabah pun harus pintar dalam mencari tahu informasi tentang perusahaan tersebut, jangan hanya mau tergiur dengan besar keuntungan yang ditawarkan.
Kepada BeritaManado.com, Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menekankan hal tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tak hanya mencari tahu tentang untung tetapi juga ruginya.
“Pastikan perusahaan investasi tersebut legal, hubungi 1500655 layanan konsumen OJK untuk menanyakan apakah perusahaaan investasi dengan produknya sudah mendapatkan izin dari OJK atau cek nama perusahaan tersebut di IAP (Investor Alert Portal) apakah ada nama perusahaan dan produk yang ditawarkan masuk menjadi kegiatan yang berpotensi merugikan,” ujar Ahmad.
Selanjutnya, Ahmad pun menghimbau masyarakat untuk memahami dan mencermati manfaat dan resiko produk investasi yang ditawarkan, apakah lebih besar manfaatnya atau resikonya atau apakah ada produk sejenis dengan manfaat dan risiko yang sama atau bahkan lebih dari produk tersebut.
“Pastikan bahwa pengurusan dokumen pembelian hingga penjualan kembali terhadap sebuah produk investasi dilakukan secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan, artinya ada bukti kwitansi pembelian dan juga mendapatkan rincian informasi terkait produk tersebut dan lain-lain,” tambahnya. (srisurya)
Manado – Jelang akhir tahun, berbagai perusahaan investasi semakin menggencarkan promosi untuk mengaet nasabah dengan penawaran yang menggiurkan.
Masyarakat sebagai calon nasabah pun harus pintar dalam mencari tahu informasi tentang perusahaan tersebut, jangan hanya mau tergiur dengan besar keuntungan yang ditawarkan.
Kepada BeritaManado.com, Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ahmad Nasrullah menekankan hal tersebut sekaligus mengingatkan masyarakat untuk tak hanya mencari tahu tentang untung tetapi juga ruginya.
“Pastikan perusahaan investasi tersebut legal, hubungi 1500655 layanan konsumen OJK untuk menanyakan apakah perusahaaan investasi dengan produknya sudah mendapatkan izin dari OJK atau cek nama perusahaan tersebut di IAP (Investor Alert Portal) apakah ada nama perusahaan dan produk yang ditawarkan masuk menjadi kegiatan yang berpotensi merugikan,” ujar Ahmad.
Selanjutnya, Ahmad pun menghimbau masyarakat untuk memahami dan mencermati manfaat dan resiko produk investasi yang ditawarkan, apakah lebih besar manfaatnya atau resikonya atau apakah ada produk sejenis dengan manfaat dan risiko yang sama atau bahkan lebih dari produk tersebut.
“Pastikan bahwa pengurusan dokumen pembelian hingga penjualan kembali terhadap sebuah produk investasi dilakukan secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan, artinya ada bukti kwitansi pembelian dan juga mendapatkan rincian informasi terkait produk tersebut dan lain-lain,” tambahnya. (srisurya)