Bitung, Beritamanado.com – Polemik turunnya 106 orang penumpang dari KM Portlink VII yang berasal dari Pelabuhan Bastiong Ternate dianggap Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kota Bitung tidak menyalahi aturan.
BACA JUGA:
Terkait Penolakan KM Portlink VIII, Edison Humiang Singgung Kesiapan Rumah Singgah Bitung
Menurut Kepala KSOP Kota Bitung, Imur Mursidi, proses turunnya 106 orang penumpang di dermaga Angkutan Sungai Danau Dan Penyebrangan (ASDP) sudah sesuai protap pencegahan penyebaran covid-19 dan diawasi langsung Satgas Covid-19 Kota Bitung.
“Protap pencegahan tetap kita jalankan dan 106 orang penumpang KM Portlink VII adalah penumpang rutin non mudik dari Ternate,” kata Imur, Kamis (30/04/2020).
Ke-106 orang penumpang itu kata dia, selain telah menjalani tes kesehatan di Ternate juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Bitung serta protap lainnya seperti penyemprotan cairan disinfektan.
“Juga telah disiapkan tujuh unit bus untuk mengangkut penumpang, terdiri dari satu bus berisi warga Kota Bitung diantar ke rumah singgah KKP dan sisanya diberangkatkan ke Manado, Amurang, Kotamobagu dan sekitarnya untuk menjalani isolasi,” katanya.
Dirinya juga menegaskan, pihaknya tetap mengacu pada Permen Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian transportasi selama Mudik Idul Fitri dan mengabaikan Pergub Nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Covid-19.
“Sesuai Permen 25 tahun 2020, Kota Bitung merupakan kawasan yang bukan dalam penetapan PSBB. Dan masih ada penumpang rutin yang berasal dari Ternate,” katanya.
Dan dirinya menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat atau instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk menutup Pelabuhan Kota Bitung dengan alasan pademi covid-19.
“Harus dipahami, pelabuhan itu pintu gerbang ekonomi, lah kalau ditutup masyarakat kepulauan yang sebagian besar menggunakan alat transportasi laut untuk mendistribusikan logistik akan bermasalah,” katanya.
Yang diatur itu kata Imur, adalah perpindahan orang menggunakan moda transportasi laut dan itu sudah diterbitkan Peraturan Menteri Perhubungan.
“Kalau menutup pelabuhan sama dengan menutup keseluruhan maka itu tidak mungkin. Yang dibatasi itu pergerakan penumpaang bukan menutup pelabuhan atau bandara,” katanya.
Kapolres Kota Bitung, AKBP Winardi Prabowo SIK juga memberikan tanggapanya soal kedatangan 106 penumpang dari Ternate yang menumpang kapal penyebrangan antar pulau KM Portlink VII.
Terkait kedatangan KM Portlink VII yang mengangkut penumpang kata Kapolres, sesuai informasi sudah dilakukan koordinasi antara Tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku dan Gugus Tugas Provinsi Sulawesi Utara.
Soal penolakan, mantan Kapolres Minsel ini menyatakan, pihaknya hanya mengacu pada aturan Peraturan Menteri Nomor 25 tahun 2020 yakni dalam aturan tersebut ada hal-hal tertentu sebab kalau perhubungan darat ada kekhususan tertentu.
“Apalagi Sulut belum ditetapkan sebagai wilayah PSBB ataupun zona merah,” katanya.
Apalagi dalam prosedure pencegahan covid-19, kata dia, tetap dilakukan secara ketat dimana usai penumpang turun disemprot disinfektan, wajib gunakan masker dan penumpang asal Kota Bitung sebanyak 15 orang langsung ditempatkan di rumah singgah sementara yaitu di bangunan KKP lama.
“Disana penumpang akan diisolasi selama 14 hari. Begitu juga penumpang asal luar Sulut juga akan di bawa ke rumah singgah di Kota Manado dan juga akan diisolasi selama 14 hari,” katanya.
Hadir juga dalam melakukan pengawasan dalam proses kedatangan KM Portlink VII Dandim 1310 Bitung, Kabid Laut Provinsi Sulawesi Utara, GM PT ASDP, Asisten I Pemkot Bitung dan Kepala KKP Kota Bitung.
(abinenobm)