Bitung – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembebasan lahan tol di Kota Bitung, Ellen Sutrisno membantah semua tudingan yang disampaikan pemilik lahan yang terkena rencana pembangunan jalan tol di Kota Bitung.
Ellen menyatakan, selama proses pembebasan lahan tol, ia selalu membuka komunikasi kepada pemilik lahan.
“Jadi sangat keliru jika ada yang berpendapat begitu. Handphone saya selalu aktif setiap dihubungi. Saya selalu melayani pertanyaan soal pembebasan lahan,” kata Ellen dalam rapat dengar pendapat soal pembebasan lahan tol di Kota Bitung, Senin (20/02/2017).
Tapi perlu dipahami, kata dia, ia tidak punya kewenangan soal harga karena tugasnya cuma membayar ganti rugi yang sudah ditetapkan appraisal.
“Begitu juga dengan harga ganti rugi yang dinilai rendah, itu bukan wewenang saya tapi tim appraisal yang bekerja independen,” katanya.
Ia menyatakan, tim appraisal tidak main-main dalam menjalankan tugas, karena selalu diawasi pemerintah pusat. Dan pihaknya tidak bisa melakukan intervensi dalam melakukan penetapan harga lahan.
“Kinerja mereka akan diaudit, sehingga tidak mungkin asal-asalan,” katanya.(abinenobm)