1. Selama ini koalisi yang terbangun dilakukan oleh gabungan dua parpol atau lebih, gabungan dua etnik yang berbeda atau gabungan dua kelompok keagamaan yang berbeda. Akibatnya, terjadi gesekan sedikit, langsung terlibat konflik.
2. Tidak adanya ketegasan soal pembagian kewenangan antara kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam UU pemerintahan daerah sehingga keduanya saling menyerobot kewenangan.
3. Terlalu dominannya kepala daerah dalam pengambilan keputusan dan sisi lain tidak adanya kesadaran dari wakil kepala daerah tentang posisinya.
Dasarnya merasa sama-sama berjuang pada Pilkada lalu sehingga menimbulkan keinginan menyamaratakan pembagian ‘kue’ atau sederajat dalam pengambilan keputusan.
Prinsip wakil kepala daerah ini sering bertolak belakang dengan prinsip kepala daerah bahwa yang bersikap kepala daerah harus lebih dominan.
4. Kuat image bahwa menjadi kepala daerah adalah semata sebagai sarana mempopularitaskan diri. Ketika populer, sang wakil kepala daerah tak segan-segan menantang kepala daerahnya pada Pilkada berikutnya. (**/jerrypalohoon)
