Minsel, BeritaManado.com ,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan sosialisasi di Hotel Sutanraja Amurang, pada Selasa (28/03/2023).
Kegiatan sosialisasi terkait Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Minsel, Rommy Sambuaga, kegiatan dihadiri perwakilan Forkompinda, para Camat, perwakilan Partai Politik, PPK dan Bawaslu.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk mengetahui daerah pemilihan di Kabupaten Minahasa Selatan dan jumlah alokasi kursi di setiap daerah pemilihan,” kata Rommy.
Menurutnya, ini sangat penting karena Partai Politik dalam waktu dekat akan mendaftarkan bakal calon legislatif.
“Tentunya juga akan melihat alokasi kursi yang tersedia di daerah pemilihan,” ungkap Rommy.
“Untuk Kabupaten Minsel, kita ada lima daerah pemilihan dan 30 kursi untuk DPRD Kabupaten Minahasa Selatan,” ujarnya lagi.
Sementara, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Minahasa Selatan Christian Rorimpandey mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan PKPU 6 Tahun 2023.
“Ada dasar hukum yang kami pakai, yaitu melalui UU 7 tahun 2017, PKPU 8 tahun 2019 serta PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal,” katanya.
Dikatakan Christian dalam penyusunan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Kabupaten Minsel terdiri dari data kependudukan per Kecamatan.
“KPU menetapkan jumlah penduduk di Kabupaten Minsel adalah 240.350, maka ditetapkan jumlah kursi adalah 30 kursi,” ujar Christian.
Berikut daerah pemilihan dan jumlah kursi di Kabupaten Minahasa Selatan:
Dapil Minahasa Selatan I, ada di Kecamatan Amurang, Amurang Barat, Amurang Timur, dengan jumlah 7 kursi.
Dapil Minahasa Selatan II, ada di Kecamatan Tumpaan, Tatapaan, Tareran, Suluun Tareran, dengan jumlah 7 kursi.
Dapil Minahasa Selatan III, ada di Kecamatan Modoinding, Maesaan, Tompaso Baru, dengan jumlah 5 kursi.
Dapil Minahasa Selatan IV, ada di Kecamatan Ranoyapo, Motoling, Motoling Barat, Motoling Timur, Kumelembuai, dengan jumlah 6 kursi.
Dapil Minahasa Selatan V, ada di Kecamatan Sinonsayang dan Tenga, dengan jumlah 5 kursi.
TamuraWatung