Manado – Diperlukan sanksi hukum lebih berat bagi pemabuk dan peminum minuman keras berlebihan. Menindaklanjuti keinginan tersebut DPRD Sulut berinisiatif melakukan perubahan Perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat meminum minuman keras berlebihan.
Dijelaskan ketua badan legislatif DPRD DR Victor Mailangkay SH.MH, pada pembahasan bersama seluruh pemangku kepentingan pekan lalu diperoleh beberapa usulan terkait rancangan perda mabuk, diantaranya, alih produksi miras cap tikus serta keterlibatan perusahaan daerah.
“BUMD harus dilibatkan pada proses pembelian bahan baku minuman beralkohol, serta usaha pemerintah untuk mengalihkan produksi miras cap tikus menjadi komoditi lain yang bernilai ekonomis tinggi dan ini tugas pemerintah,” ujar Mailangkay.
“Usulan lain, keterlibatan polisi pamong praja untuk menidaki peminum alkohol. Beli miras harus menunjukkan KTP diatas 21 tahun. Waktu berjualan dan waktu minum di tempat.
Misalnya, waktu berjualan miras maksimal hanya sampai pukul 6 sore. Kami juga masih mencari judul yang tepat bagi Ranperda ini,” jelas Mailangkay. (jerrypalohoon)