Bitung – Partai Nasdem secara resmi telah mengajukan surat pengusulan pemberhentian dan pergantian Anthonius Supit sebagai anggota DPRD Kota Bitung. Tak hanya sebagai anggota DPRD, namun partai pimpinan Surya Paloh ini juga bakal mencabut keanggotaan mantan Mantan Sekretaris DPC Partai Nasdem Kota Bitung ini.
Menurut salah satu kader Partai Nasdem Kota Bitung, Alexander Wenas, tindakan partai yang diberikan kepada Anthonius bermula dari SK pencalonan Max Lomban untuk mengikuti Pilkada Bitung beberapa waktu lalu.
Alexander mengatakan, ketika SK Max Lomban keluar, Anthonius tidak patuh dan dianggap tidak taat terhadap keputusan partai.
“Bliau malah berusaha melawan dengan melakukan upaya-upaya lain serta melakukan konfrensi pers ketika SK pencalonan jatuh kepada Max Lomban,” kata Alexander, Rabu (6/1/2016).
Dari tindakan itu, kata dia, partai mulai memberikan teguran, baik itu secara lisan, tulisan dan undangan klarifikasi. Namun sayangnya, Alaxander menilai Anthonius tak melalukan koreksi dan berbenah dengan mengikuti segala putusan partai.
“Harusnya semenjak ada surat pergantian dirinya sebagai Ketua Komisi B bulan Oktober lalu, bliau mulai berbenah diri. Namun itu tak dilakukan hingga partai mejatuhkan sanksi tegas,” katanya.
Ia sendiri mengaku sudah mencoba melakukan mediasi antara Anthonius dengan pengurus-pengurus Partai Nasdem, namun sayangnya itu tak berjalan mulus. Mengingat Anthonius hanya sampai melakukan mediasi dengan pengurus DPD dan tidak berlanjut ke DPP.
“Dari awal partai hanya meminta bliau untuk meminta maaf, baik itu ke pengurus partai maupun di media massa. Tapi itu tak dilakukan hingga SK pemberhentian dan pemecatan diberikan,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Partai Nasdem secara resmi telah mengajukan surat pengusulan pemberhentian dan pergantian Anthonius Supit sebagai anggota DPRD Kota Bitung. Tak hanya sebagai anggota DPRD, namun partai pimpinan Surya Paloh ini juga bakal mencabut keanggotaan mantan Mantan Sekretaris DPC Partai Nasdem Kota Bitung ini.
Menurut salah satu kader Partai Nasdem Kota Bitung, Alexander Wenas, tindakan partai yang diberikan kepada Anthonius bermula dari SK pencalonan Max Lomban untuk mengikuti Pilkada Bitung beberapa waktu lalu.
Alexander mengatakan, ketika SK Max Lomban keluar, Anthonius tidak patuh dan dianggap tidak taat terhadap keputusan partai.
“Bliau malah berusaha melawan dengan melakukan upaya-upaya lain serta melakukan konfrensi pers ketika SK pencalonan jatuh kepada Max Lomban,” kata Alexander, Rabu (6/1/2016).
Dari tindakan itu, kata dia, partai mulai memberikan teguran, baik itu secara lisan, tulisan dan undangan klarifikasi. Namun sayangnya, Alaxander menilai Anthonius tak melalukan koreksi dan berbenah dengan mengikuti segala putusan partai.
“Harusnya semenjak ada surat pergantian dirinya sebagai Ketua Komisi B bulan Oktober lalu, bliau mulai berbenah diri. Namun itu tak dilakukan hingga partai mejatuhkan sanksi tegas,” katanya.
Ia sendiri mengaku sudah mencoba melakukan mediasi antara Anthonius dengan pengurus-pengurus Partai Nasdem, namun sayangnya itu tak berjalan mulus. Mengingat Anthonius hanya sampai melakukan mediasi dengan pengurus DPD dan tidak berlanjut ke DPP.
“Dari awal partai hanya meminta bliau untuk meminta maaf, baik itu ke pengurus partai maupun di media massa. Tapi itu tak dilakukan hingga SK pemberhentian dan pemecatan diberikan,” katanya.(abinenobm)