Penebangan Hutan Bakau di Likupang
Airmadidi – Aktifitas PT Graha Megah Mandiri di Desa Ambon Kecamatan Likupang Timur, yang melakukan penebangan liar pada wilayah hutan mangrove terus meresahkan warga setempat.
Pasalnya, jika hutan lindung tersebut terus digunduli, maka potensi terjadinya banjir rob atau banjir yang disebabkan naiknya permukaan air laut, menjadi kian besar.
Parahnya, aksi pengundulan hutan bakau itu, sebelumnya sudah diberhentikan pihak aparat desa, tapi sampai sekarang masih terus dilakukan.
“Kami minta pihak pemerintah kabupaten secepatnya ambil langkah tegas. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat bahaya penebangan kawasan hutan itu,” desak Tokoh Pemuda Likupang Onal Rumimpunu, Kamis (4/2/2016).
Rumimpunu bersama warga lainnya pun mengancam melakukan pemberhentian paksa terhadap aktifitas perusahaan jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.
Sementara, Camat Likupang Timur Stevi Watupongoh mengatakan, pemerintah kecamatan sebelumnya sudah memerintahkan Hukum Tua untuk memberhentikan penebangan tersebut.
“Sebelumnya sudah diperintahkan kumtua, agar secepatnya memberhentikan aksi pengrusakan kawasan hutan lindung magrove itu, tapi ketika aparat desa turun mereka (perusahaan, red) berhenti, kemudian setelah itu jika tidak ada aparat desa aksi penebangan hutan itu dilanjutkan kembali,” ungkapnya.
Apalagi lanjut Watupongoh, pihaknya tidak mengetahui keberadaan perusahaan PT Graha Megah Mandiri, yang melakukan aktifitas penebangan di wilayah tersebut.
“Masalah ini sudah melaporkan masalah ini kepada bupati,” katanya.(Finda Muhtar)
Baca juga:
Penebangan Hutan Bakau di Likupang
Airmadidi – Aktifitas PT Graha Megah Mandiri di Desa Ambon Kecamatan Likupang Timur, yang melakukan penebangan liar pada wilayah hutan mangrove terus meresahkan warga setempat.
Pasalnya, jika hutan lindung tersebut terus digunduli, maka potensi terjadinya banjir rob atau banjir yang disebabkan naiknya permukaan air laut, menjadi kian besar.
Parahnya, aksi pengundulan hutan bakau itu, sebelumnya sudah diberhentikan pihak aparat desa, tapi sampai sekarang masih terus dilakukan.
“Kami minta pihak pemerintah kabupaten secepatnya ambil langkah tegas. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat bahaya penebangan kawasan hutan itu,” desak Tokoh Pemuda Likupang Onal Rumimpunu, Kamis (4/2/2016).
Rumimpunu bersama warga lainnya pun mengancam melakukan pemberhentian paksa terhadap aktifitas perusahaan jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah.
Sementara, Camat Likupang Timur Stevi Watupongoh mengatakan, pemerintah kecamatan sebelumnya sudah memerintahkan Hukum Tua untuk memberhentikan penebangan tersebut.
“Sebelumnya sudah diperintahkan kumtua, agar secepatnya memberhentikan aksi pengrusakan kawasan hutan lindung magrove itu, tapi ketika aparat desa turun mereka (perusahaan, red) berhenti, kemudian setelah itu jika tidak ada aparat desa aksi penebangan hutan itu dilanjutkan kembali,” ungkapnya.
Apalagi lanjut Watupongoh, pihaknya tidak mengetahui keberadaan perusahaan PT Graha Megah Mandiri, yang melakukan aktifitas penebangan di wilayah tersebut.
“Masalah ini sudah melaporkan masalah ini kepada bupati,” katanya.(Finda Muhtar)
Baca juga: