Ratahan, BeritaManado.com – Terhitung mulai bulan Maret 2020 ini, nilai bantuan sosial (bansos) pangan naik sebesar Rp50.000 per KPM (Keluarga Penerima Manfaat) setiap bulan.
Bansos Sembako dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini merupakan transformasi dari program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang mulai diberlakukan di Tahun 2020 ini.
Nilai indeks Bansos Sembako indeks juga meningkat menjadi Rp150.000/KPM/bulan, jika dibandingkan BPNT yang nilai indeks bantuan sebesar Rp110.000/KPM/bulan.
Selanjutnya untuk menjaga agar tingkat konsumsi masyarakat, terutama KPM, yang akibat dampak virus corona dikhawatirkan perlambat perekonomian, Kemensos kembali mengambil kebijakan menaikan indeks sembako sebesar Rp.200.000/KPM/bulan.
“Mulai Maret ini, indeks Program Bansos Sembako sebesar menjadi Rp200.000/KPM/bulan. Jadi indeks Bansos Sembako naik sebesar Rp.50.000/KPM/bulan, dari indeks semula Rp150.000/KPM/bulan,” ungkap Kepala Dinas Sosial Mitra Frangky Wowor melaui kepala bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin Sandra Kindangen, Rabu (4/3/2020).
Kenaikan nilai bansos sembako sebesar Rp50.000 ke rekening KPM ini merupakan instrumen fiskal dan hanya untuk selama enam bulan ke depan atau sampai pada bulan Agustus 2020.
“Program ini hanya untuk enam bulan ke depan dan ini respon pemerintah pusat untuk menjaga konsumsi masyarakat, terutama penerima KPM. Namun informasi dari pemerintah pusat bahwa kenaikan ini bisa diperpanjang jika dirasa masih perlu,” pungkas Sandra Kindangen.
Diketahui, sebelumnya komoditas yang dapat dibelanjakan dalam BPNT, yakni beras dan atau telur, sedangkan pada Program Sembako ditambahkan dengan komoditas bahan pangan yang mengandung karbohidrat, protein hewani, protein nabati dan vitamin mineral.
(Jenly Wenur)