Sangihe, BeritaManado.com — Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe mengamankan A (37), pelaku pembunuhan terhadap Hassan Mahino (49), sesama warga Kelurahan Santiago, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Rabu, (11/3/2020).
Korban yang berprofesi sebagai pemecah batu tewas setelah mendapatkan tikaman sebanyak empat kali di sekujur tubuhnya oleh tersangka AS.
Informasi yang berhasil dihimpun, kejadian tragis tersebut terjadi di pantai Mala Pintu, Kelurahan Santiago, sekitar pukul 07.00 wita.
Menurut keterangan saksi Abdullah Mahino (42) yang juga adik korban, saat itu dirinya mendengar korban berteriak minta tolong, dan langsung bergegas menuju pantai dan melihat korban telah ditikam oleh tersangka
“Mendengar teriakan korban saya langsung bergegas ke pantai dan melihat korban sudah ditikam oleh A di tepi pantai Mala Pintu,” ujar saksi
Lebih lanjut saksi menuturkan bahwa usai mendapat tikaman tersangka, korban lari ke arah darat dan terjatuh.
Saat itu juga tersangka sempat mengejar saya namun tidak berhasil sebab saya memilih lari menghindar.
“Tidak berhasil mengejar saya, tersangka berbalik dan langsung melarikan diri dengan mengenggam pisau yang masih terhunus,” imbuhnya
Menurut Kepala Kepolisisan Resor (Kapolres) Kepulauan Sangihe, AKBP Tony Budhi Susetyo SIK, melalui Kasatreskrim Iptu Angga Maulana, ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya kasus ini.
“Benar telah terjadi kasus penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia.
Usai mendapatkan laporan tersebut dan mengantongi identitas tersangka lanjut Maulana, Satuan Reskrim Polres Sangihe bergerak cepat untuk menangkap tersangka. Aksi gerak cepat ini membuahkan hasil, sebab kurang dari satu jam kami berhasil mengamankan tersangka, dan tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Sangihe”, ujar Maulana.
Menurut Maulana, tersangka mengaku nekad membunuh korban karena sakit hati.
“Tersangka bekerja sebagai pemecah batu. Pagi itu tersangka akan mengumpulkan material sirtu (pasir dan batu) serta kerikil untuk dijual, namun dilarang oleh korban, dengan alasan lokasi tersebut adalah milik korban,” sambungnya sesuai keterangan tersangka.
Lanjut Maulana, tersangka kemudian pulang mengambil sebilah pisau lalu kembali ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan kembali meminta kepada korban agar diperbolehkan mengambil sirtu, namun lagi-lagi dilarang.
“Tersangka langsung menikam korban dengan pisau yang dibawanya. Korban lari dan dikejar tersangka, lalu kembali ditikam saat di pinggir pantai,” jelasnya
Sebelum diamankan petugas, tersangka menyerahkan diri kepada lurah setempat.
Pihak kepolisian yang mendapat info tersebut kemudian menjemput tersangka.
Petugas lalu melakukan olah TKP dan mencari keterangan.
“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti masih dalam pencarian,” pungkas Kasatreskrim.
Kasatreskrim Maulana mengatakan bahwa tersangka dikenai dengan KUHP pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman penjara kurang lebih 15 tahun tentang pembunuhan.
“15 tahun penjara yang nantinya akan dikenai kepada tesangka tentang pembunuhan”, imbuh Maulana sambil menyatakan bahwa motif pembunuhan ini masih didalami.
(Erick Sahabat)