Amurang – Hasil operasi pengendara mengkonsumsi minuman keras alias miras yang digelar satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minsel bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, menjaring 7 pengendara positif mengkonsumsi alkohol.
“Dari 45 pengendara yang dilakukan test, mendapati ada 7 orang positif mengkonsumasi alcohol, sedangakn kadar alcohol tertinggi dari hasil test ini adalah 3,38 promil,” ujar Kasat Lantas Minsel AKP Steven Simbar, SIK, kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/12/2014).
Lanjut, Simbar menjelaskan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan sasaran prioritas pengemudi mabuk atau mengemudi dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan gangguan konsentrasi melanggar aturan.
“Mereka dikenakan penggaran sesuai ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 283 jo 106 (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dengan denda maksimal 750 ribu rupiah,” tukas Simbar.
Adapun pelaksanaan operasi mabuk ini digelar tadi malam mulai pukul 20.00 sampai 22.00 Wita. (sanlylendongan)
Amurang – Hasil operasi pengendara mengkonsumsi minuman keras alias miras yang digelar satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Minsel bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, menjaring 7 pengendara positif mengkonsumsi alkohol.
“Dari 45 pengendara yang dilakukan test, mendapati ada 7 orang positif mengkonsumasi alcohol, sedangakn kadar alcohol tertinggi dari hasil test ini adalah 3,38 promil,” ujar Kasat Lantas Minsel AKP Steven Simbar, SIK, kepada sejumlah wartawan, Jumat (19/12/2014).
Lanjut, Simbar menjelaskan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan sasaran prioritas pengemudi mabuk atau mengemudi dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan gangguan konsentrasi melanggar aturan.
“Mereka dikenakan penggaran sesuai ketentuan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 283 jo 106 (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dengan denda maksimal 750 ribu rupiah,” tukas Simbar.
Adapun pelaksanaan operasi mabuk ini digelar tadi malam mulai pukul 20.00 sampai 22.00 Wita. (sanlylendongan)