Manado, BeritaManado.com — Upaya menciptakan aparatur Kementerian Hukum dan HAM yang bersih dan bebas KKN terus dilakukan secara intensif khususnya oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
Hal ini terwujud dalam program Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sejak dilakukannya Pencanangan Pembangunan Zona Integritas sebagai
deklarasi/pernyataan kesiapan membangun Zona Integritas dihadapan Kepala Ombudsman Sulut, Perwakilan Kejati dan Polda Sulut pada bulan Januari 2019 lalu, jajaran Kanim Manado telah berkomitmen mewujudkan Zona Integritas melalui reformasi birokrasi di instansinya.
”Jadi Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan wujud konkret reformasi birokrasi pada unit kerja pemerintah khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik atau dengan membangun budaya integritas, budaya kinerja dan budaya melayani, sebagaimana diatur dalam Perpres 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan PermenpanRB 52/2014,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Friece Sumolang.
Adapun pembangunan ZI di Kanim Manado dilaksanakan oleh Tim Kerja yang ditetapkan melalui SK Kakanim.
“Setelah dilakukan pencanangan, Kepala Kantor dan jajaran Kanim Manado selanjutnya telah melakukan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama sebagai wujud komitmen seluruh pegawai dalam membangun Zona Integritas menuju WBK,” kata Heri Maryono selaku Ketua Tim Kerja Pembangunan ZI Kanim Manado.
Lanjut Heri Maryono, beberapa hal penting yang telah dilakukan oleh jajaran Kanim Manado sebagai bagian perbaikan internal yakni:
- Mengubah mekanisme kerja, pola pikir (mindset), serta budaya kerja (culture set) individu, pimpinan maupun pegawai, secara sistematis dan konsisten, untuk
menanamkan budaya kerja yang bersih dan melayani; - Menguatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan maupun implementasi manajemen SDM, serta penegakan disiplin dan profesionalisme SDM melalui
penguatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja individu / pegawai; - Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pada proses manajemen internal organisasi, pemanfaatan teknologi informasi, serta transparansi informasi publik;
- Membangun pengawasan internal yang mendorong kepatuhan dan efektivitas
pengelolaan keuangan negara, serta meminimalisir penyalahgunaan; - Meningkatkan kualitas pelayanan publik (yang lebih cepat, murah, aman, mudah terjangkau), pelayanan berstandar nasional / internasional yang ditopang oleh survei kepuasan masyarakat.
Setelah 5 bulan melaksanakan berbagai programnya, upaya pembangunan ZI telah
dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat melalui budaya pelayanan prima.
Beberapa inovasi pelayanan yang telah dilakukan antara lain:
- Ruang pelayanan yang tertata rapi baik pelayanan paspor bagi WNI maupun pelayanan izin tinggal bagi orang asing;
- Penyediaan Ruang Pelayanan Ramah HAM yang diperuntukan bagi pemohon lanjut usia, orang berkebutuhan khusus, ibu hamil, dan balita;
- Penyediaan ruang bermain anak, ruang laktasi dan ruang baca;
- Pelayanan paspor di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon; serta
- Pelayanan terpadu yang terintegrasi secara kesisteman dengan Bank Persepsi serta
Dukcapil dalam menjamin kepastian waktu, biaya, dan proses.
”Komitmen yang ditunjukan jajaran Kanim Manado dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat telah berbuah hasil, dimana berdasarkan Survei Eksternal yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Hukum dan HAM, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mendapat nilai 14 (minimal 13.5) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) mendapat nilai 17,97 (minimal 16),” jelas Friece.
Sementara itu, Efendy Peranginangin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut secara terpisah mengatakan, Kanim Manado dan Lapas Kelas IIA Manado adalah 2 satuan kerja di Provinsi Sulut yang diusulkan Kanwil Kemenkumham Sulut untuk ditetapkan menjadi Satker Berpredikat WBK.
“Kanim Manado dan Lapas Manado akan mengikuti berbagai tahapan untuk penetapan WBK antara lain survei Balitbang Hukum dan HAM untuk penilaian IPK dan IKM yang mana jika dinyatakan lulus maka akan dilanjutkan dengan penilaian atau evaluasi komponen hasil oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebelum akhirnya akan diusulkan kepada Kemenpan RB untuk dilakukan review dan penetapan WBK,” ujar Efendy Peranginangin.
Pada 23-24 Mei 2019 telah dilaksanakan penilaian atau evaluasi komponen hasil oleh Inspektorat Jenderal di Graha Pengayoman Sekretariat Jenderal
Kemenkumham, Jakarta.
Hasil final evaluasi yang dilakukan Tim Inspektorat Jenderal menetapkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dapat diusulkan kepada KemenPANRB untuk dilaksanakan review akhir sebelum penetapan WBK.
Kakanim Manado yang berangkat bersama 6 anggota Tim Kerja mengatakan, pemeriksaan oleh tim Itjen berlangsung intensif.
“Tim Itjen telah memeriksa seluruh dokumen sebagai data dukung pembangunan ZI yang dilaksanakan sejak bulan Januari 2019. Tim Itjen menilai bahwa enam indikator pembangunan ZI yakni Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik menunjukan progress yang baik sesuai pedoman
dan mendapat nilai 88,87 dari nilai minimal kelulusan 75,” ungkap Friece.
Upaya pembangunan ZI ini tentu semata-mata hanya untuk memberikan pelayanan
yang sangat baik kepada masyarakat, dimana semuanya itu dilaksanakan oleh SDM yang berkomitmen anti KKN.
(***/Sri)