Manado – Terkait penjualan LPG 3 kg yang tembus 40 ribu rupiah mendapat sorotan DPRD Kota Manado. Pasalnya, gas LPG 3 kg mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga harus dijual dengan harga normal dan tidak dibenarkan harganya dinaikkan.
“Harga LPG khususnya 3 kg sudah diatur pemerintah karena disubsidi. Harga penjualannya tidak boleh lebih dari harga normalnya, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran,” ujar sekretaris Komisi B, Boby Daud.
Lanjutnya, pemerintah dihimbau memberikan sanksi tegas terhadap pangkalan maupun agen yang dengan sengaja memasarkan gas LPG 3 kg diluar harga yang seharusnya.
“Kalau ada agen atau pengkalan yang kedapatan menjual dengan harga tidak sesuai ketentuan, pemerintah wajib memberikan saksi tegas. Jika perlu, ijin usaha dicabut saja. Karena telah menyusahkan masyarakat,” tandas Daud. (Leriando Kambey)

