Ratahan – Hingga saat ini belum ada kepastian jelas soal nasib 327 honor daerah kategori dua (Honda K2) Kabupaten Mitra yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pihak BKDD Mitra yang diketahui telah selesai melakukan verifikasi dan validasi kembali berkas Honda K2, hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait nasib para honor daerah tersebut.
Kepala BKDD Mitra Robert Rogahang sendiri kepada wartawan, Kamis (20/3/2014) mengungkapkan, jika mengacu pada aturan, dari hasil verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan, maka hanya sedikit dari ke 327 Honda K2 Mitra yang bisa lolos.
“Verifikasi sudah selesai dilakukan, dan hasilnya apabila mengacu pada peraturan BKN, peraturan KemenPAN-RB, PP 48 dan PP 56 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, maka yang memenuhi pesyaratan hanya sedikit,” jelas Rogahang.
Sebab lanjut dia, di dalam aturan-aturan tersebut disebutkan, salah satu persyaratan tenaga honor daerah diangkat menjadi pegawai negeri sipil, minimal telah bekerja sebagai honorer selama satu tahun pada 31 Desember 2005.
Ketika ditanya soal berapa banyak yang sama sekali tidak memenuhi syarat sebagaimana temuan dari tim saat melakukan verifikasi, Rogahang sendiri belum bisa memberikan keterangan.
“Nanti saja hasilnya, yang pasti sebelum dikirim ke pusat semua akan disampaikan secara terbuka oleh bupati kepada rekan-rekan wartawan,” tukasnya.
Informasi yang diperoleh beritamanado.com, hasil verifikasi pihak BKDD dan Inspektorat, hanya sekitar 80-an yang memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. *
Ratahan – Hingga saat ini belum ada kepastian jelas soal nasib 327 honor daerah kategori dua (Honda K2) Kabupaten Mitra yang dinyatakan lulus seleksi sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Pihak BKDD Mitra yang diketahui telah selesai melakukan verifikasi dan validasi kembali berkas Honda K2, hingga saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi terkait nasib para honor daerah tersebut.
Kepala BKDD Mitra Robert Rogahang sendiri kepada wartawan, Kamis (20/3/2014) mengungkapkan, jika mengacu pada aturan, dari hasil verifikasi dan validasi yang sudah dilakukan, maka hanya sedikit dari ke 327 Honda K2 Mitra yang bisa lolos.
“Verifikasi sudah selesai dilakukan, dan hasilnya apabila mengacu pada peraturan BKN, peraturan KemenPAN-RB, PP 48 dan PP 56 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS, maka yang memenuhi pesyaratan hanya sedikit,” jelas Rogahang.
Sebab lanjut dia, di dalam aturan-aturan tersebut disebutkan, salah satu persyaratan tenaga honor daerah diangkat menjadi pegawai negeri sipil, minimal telah bekerja sebagai honorer selama satu tahun pada 31 Desember 2005.
Ketika ditanya soal berapa banyak yang sama sekali tidak memenuhi syarat sebagaimana temuan dari tim saat melakukan verifikasi, Rogahang sendiri belum bisa memberikan keterangan.
“Nanti saja hasilnya, yang pasti sebelum dikirim ke pusat semua akan disampaikan secara terbuka oleh bupati kepada rekan-rekan wartawan,” tukasnya.
Informasi yang diperoleh beritamanado.com, hasil verifikasi pihak BKDD dan Inspektorat, hanya sekitar 80-an yang memenuhi persyaratan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. *