Ratahan – Seiring dengan masa uji publik DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang dilakukan selama kurang lebih 10 hari atau sejak 19-28 September, KPU Minahasa Tenggara (Mitra) membuka pos layanan DPS di setiap desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten.
Dikatakan Ketua KPU Mitra, Wolter Dotulong, selama masa ini DPS diumumkan, ditempelkan, serta dibacakan di masing-masing desa sehingga perlu adanya pos layanan terkait hal tersebut.
“Pos layanan DPS ini hadir karena KPU membuka ruang sebesar-besarnya bagi tanggapan masyarakat berkaitan dengan DPS yang sementara diuji publik. Ini guna menghadirkan data yang benar-benar akurat,” ungkap Wolter Dotulong, Selasa (22/9/2020).
Menurutnya, siapa saja yang berkepentingan dan merasa perlu untuk mengoreksi DPS maka bisa memanfaatkan pos layanan yang disediakan.
“Jadi misalnya ada warga yang namanya belum tertera atau ada data yang salah yang perlu dikoreksi, kami sudah sediakan formatnya di setiap pos layanan,” ujar Wolter Dotulong.
Sehingga dijelaskannya, data yang dikoreksi nantinya akan diperbaiki dan diplenokan di tingkat desa, begitu juga dengan tingkat kecamatan, serta di tingkat kabupaten.
“Setelah melewati proses tersebut baru akan ditetapkan DPT (Daftar Pemilih Tetap),” pungkasnya.
Adapun ditambahkannya, untuk pengumuman DPS ditempel di kantor desa/kelurahan, sementara untuk pos layanan ada di Sekretariat PPS, PPK, dan di Kantor KPU.
(Jenly Wenur)