Bitung, BeritaManado.com – Bermondalkan aplikasi BukaLapak, sejumlah warga Kota Bitung berhasil diperdayai tiga pemuda.
Ketiga pemuda itu adalah, BVCL alia Ber (24) warga Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian, JL alias Jun (27) warga Kelurahan Danowudu Kecamatan Ranowulu dan FS alias Fer (26) warga Kelurahan Sagrat Kecamatan Matuari.
Ketiganya berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Matuari di waktu dan lokasi berbeda, yakni Selasa (29/06/2021) di Kampung Gorontalo Kelurahan Sagrat dan Rabu (30/06/2021) di Kelurahan Sagrat Kecamatan Matuari berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/100/VI/2021/Res Btg/Sek-Matuari, tanggal 30 Juni 2021.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana SIK yang menyatakan modus penipuan Ber Cs dengan menggunakan aplikasi BukaLapak dengan iming-iming mendapatkan bantuan uang tunai.
“Kuat dugaan, mereka ada sindikat dan sudah lama beroperasi dengan modus mengiming-imingi uang tunai dengan menggunakan aplikasi jual beli BukaLapak. Namun sayangnya, baru kali ini terungkap setelah ada korban yang melapor,” kata Andri, Kamis (01/07.2021).
Adapun kronologi dan modus ketiga pemuda itu, menurut mantan Kasat Lantas Polres Manado ini, Selasa, (29/06/2021) Jun dan Ber mengendarai mobil Honda Jazz warna putih menjemput tiga orang temannya termasuk Fer untuk minum kopi di sebuah kafe di Kampung Gorontalo.
Tak berselang lama, Fer menuju ke rumah salah satu korban yakni Safrin Ishak dan menawarkan jika ingin mendapatkan uang gratis sebesar Rp200.000 setiap orangnya hanya dengan bermodalkan KTP dan HP.
Penasaran, Safrin bersama istrinya bertanya bagaimana caranya, kemudian diajak bergabung ke kafe dengan janji akan ikut didaftarkan.
Sesampainya di kafe, Ber Cs langsung menjelaskan jika Safrin dan istrinya bisa mendapat bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp500.000 hanya bermodalkan KTP dan HP, dan jika mau maka akan menerima Rp200.000 sedangkan Rp200.000 lainya menjadi bagian dari ketiga pemuda itu serta sisanya Rp100.000 akan tertahan dalam aplikasi BukaLapak.
“Ber Cs juga meyakinkan, bahwa bantuan yang bisa dicairkan dalam bentuk uang ini bisa dibayar dan bisa juga tidak. Dan jika ada yang menghubungi atau menelpon tidak usah diangkat atau ditanggapi,” katanya.
Tergiur, Safrin dan istrinyapun langsung menyatakan ingin mendaftar, lalu Ber Cs melakukan proses dan diverifikasi, bahkan verifikasi terakhir adalah mengambil gambar wajah.
Prosesnya, Ber Cs menginstal aplikasi BukaLapak di HP milik Safrin dan istrinya, kemudian saat selesai bertransaksi, aplikasi itu langsung dihapus.
Setelah selesai verifikasi, salah seorang yang menjadi operator melakukan satu tahapan di HP dan mengatakan kepada Safrin bahwa proses telah aman dan selesai serta diberikan uang Rp200.000.
Tidak hanya itu, disaat bersamaan, sejumlah warga juga terlihat hadir dengan tujuan sama yakni dijanjikan bantuan uang tunai dari aplikasi BukaLapak. Dan seingat Safrin ada sekitar 20an orang ikut didaftarkan namun hanya empat orang yang berhasil diverifikasi.
“Salah satu korban baru sadar ketika Ber Cs pulang meninggalkan kafe dan kembali menginstal aplikasi BukaLapak serta melihat jejak transaksi muncul pesan tanggal jatuh tempo tagihan pinjaman yakni tanggal 30 Juli 2021 sebesar Rp499.900,” katanya.
Rupanya, Ber Cs memanfaatkan pinjaman tunai di aplikasi BukaLapak menggunakan identitas para korban dengan iming-iming bantuan uang tunai.
“Ketiganya dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP. Dan kami himbau kepada masyarakat agar berhati-hati jika ada yang menawarkan uang tunia hanya bermodalkan KTP serta HP,” katanya.
(abinenobm)