Berita Utama

Gugatan E2L ke Kejati Diproses Pengadilan Hari Ini

Gugatan E2L ke Kejati Diproses Pengadilan Hari Ini
Bupati Kepulauan Talaut, Elly Engelbert Lasut (E2L) (Foto BM)

MANADO – Penahanan yang dilakukan pihak  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L),  jelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Sulut, akhirnya berujung ke Pengadilan.

Pengacara E2L yang terdiri  dari Jonky Mailuhuw SH, Jhoni Politon SH dan Rocky SH, telah mendaftarkan  gugatan pra peradilan tersebut ke bagian  pidana Pengadilan Negeri Manado, yang diterima Panitera Muda Pidana Mansur Malakah SH. Bahkan rencananya, Senin  (09/08/10) hari ini proses sidang akan segera dimulai.

Informasi yang diterima, sidang tersebut akan dipimpin majelis hakim tunggal Aris Bokko SH.

ADVERTISEMENT

Pada wartawan, Jonky Mailuhuw SH  mengatakan, gugatan itu mereka masukan setelah  melihat banyak sekali  kejanggalan dalam proses penahanan itu. “Ada beberapa  poin yang menjadi  objek gugatan kami, tapi kami belum bisa sampaikan disini, nanti saja hari  Senin saya sampaikan materinya ke teman-teman,” kata Jonky, via seluler  kemarin.

Disisi lain tambah dia, gugatan ini  mereka ajukan sebagai wujud untuk menguji apakah penahanan itu benar-benar  sudah prosedural atau tidak, karena dari pemahaman serta pengamatan mereka,  penahanan itu terlalu dipaksakan dan penuh dengan muatan politik. “Banyak  aturan yang dilanggar Kejati dalam penahanan itu, makanya kami akan  mengujinya,” tegas Jonky.

Diketahui, sampai hari ini meski  surat ijin penangguhan sudah diberikan Jaksa Agung RI, namun pihak Kejati Sulut  belum juga mengeluarkan E2L dari Rutan Malendeng, penyidik Kejati memberikan  catatan jika E2L ingin mendapat penangguhan tahanan dia harus lebih dulu  mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar lebih, sebaliknya E2L menolak  mengembalikan uang itu dengan alasan itu akan diberikan jika memang dia  terbukti bersalah. Menurut E2L dia siap memberikan Rp 5 Miliar itu tapi bukan  sebagai pengembalian kerugian negara, melainkan sebagai jaminan  penangguhan.(IS)