
MANADO – Penahanan yang dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut pada Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut (E2L), jelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah Sulut, akhirnya berujung ke Pengadilan.
Pengacara E2L yang terdiri dari Jonky Mailuhuw SH, Jhoni Politon SH dan Rocky SH, telah mendaftarkan gugatan pra peradilan tersebut ke bagian pidana Pengadilan Negeri Manado, yang diterima Panitera Muda Pidana Mansur Malakah SH. Bahkan rencananya, Senin (09/08/10) hari ini proses sidang akan segera dimulai.
Informasi yang diterima, sidang tersebut akan dipimpin majelis hakim tunggal Aris Bokko SH.
Pada wartawan, Jonky Mailuhuw SH mengatakan, gugatan itu mereka masukan setelah melihat banyak sekali kejanggalan dalam proses penahanan itu. “Ada beberapa poin yang menjadi objek gugatan kami, tapi kami belum bisa sampaikan disini, nanti saja hari Senin saya sampaikan materinya ke teman-teman,” kata Jonky, via seluler kemarin.
Disisi lain tambah dia, gugatan ini mereka ajukan sebagai wujud untuk menguji apakah penahanan itu benar-benar sudah prosedural atau tidak, karena dari pemahaman serta pengamatan mereka, penahanan itu terlalu dipaksakan dan penuh dengan muatan politik. “Banyak aturan yang dilanggar Kejati dalam penahanan itu, makanya kami akan mengujinya,” tegas Jonky.
Diketahui, sampai hari ini meski surat ijin penangguhan sudah diberikan Jaksa Agung RI, namun pihak Kejati Sulut belum juga mengeluarkan E2L dari Rutan Malendeng, penyidik Kejati memberikan catatan jika E2L ingin mendapat penangguhan tahanan dia harus lebih dulu mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar lebih, sebaliknya E2L menolak mengembalikan uang itu dengan alasan itu akan diberikan jika memang dia terbukti bersalah. Menurut E2L dia siap memberikan Rp 5 Miliar itu tapi bukan sebagai pengembalian kerugian negara, melainkan sebagai jaminan penangguhan.(IS)
