Berita Utama

Gubernur Olly Dondokambey Perketat Bandara Sam Ratulangi, Pendatang Wajib Swab PCR

Gubernur Olly Dondokambey Perketat Bandara Sam Ratulangi, Pendatang Wajib Swab PCR
Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

Manado, BeritaManado.com – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey kembali menerbitkan surat edaran Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulut.

Surat nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes diterbitkan Rabu, (30/6/2021) dan sedikitnya berisi 5 point pemberitahuan.

“Sehubungan dengan perkembangan kasus COVID-19 dalam 2 (dua) minggu terakhir dl Provinsi Sulawesi Utara mengalami tren peningkatan kasus, maka (surat edaran) untuk mengantisipasi penularan COVID-19 varian baru,” bunyi surat yang ditandatangani Gubernur Olly Dondokambey.

Berikut 5 point ketentuan yang disampaikan:


  1. Pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.
  2. Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajlb Test Rapid Antigen saat kedatangan.
  3. Bagi penduduk Sulawesi Utara yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajlb melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain, maka wajlb melakukan Swab PCR.
  4. Bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan dl Sulawesi Utara akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen.
  5. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

(Finda Muhtar)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara