Politik dan Pemerintahan

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 5 Persen, NasDem Pilih 7 Persen

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh

Penulis: Tim Redaksi

Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold mulai memunculkan perbedaan pandangan di antara partai politik menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Partai Golkar memandang angka 5 persen sebagai ambang batas yang ideal. Sementara itu, Partai NasDem tetap mengusulkan angka lebih tinggi, yakni 7 persen.

ADVERTISEMENT

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengatakan, komunikasi lintas partai sejauh ini memang memunculkan sejumlah angka terkait parliamentary threshold.

“Parliamentary threshold dalam komunikasi kita dengan lintas partai memang ada yang menginginkan ada 6, ada 7, ada 5, ada di bawah itu juga,” kata Bahlil kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (17/9/2026).

Ketika ditanya mengenai angka 5 persen yang disebut telah disepakati mayoritas partai politik, Bahlil menilai angka tersebut ideal.

“Tapi mungkin angka ideal itu 5%, cocoklah ya,” ujarnya.

Pembahasan mengenai ambang batas parlemen sebelumnya juga mengemuka dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik koalisi pemerintah.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono membenarkan adanya pertemuan tersebut.

“Iya, jadi kemarin beberapa ketua umum partai berkumpul. Partai Gerindra waktu itu diwakili oleh Pak Dasco selaku ketua harian untuk membicarakan hal-hal yang perlu dibahas dalam rangka undang-undang pemilu,” kata Sugiono kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Menurut Sugiono, Gerindra sepakat dengan ambang batas parlemen sebesar 5 persen.

“Satu hal yang sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Gerindra sepakat soal PT 5%. Seperti kemarin Golkar dan PKS juga menyampaikan, saya kira itu yang kita sepakati,” pungkasnya.

NasDem Tetap Usulkan 7 Persen

Pandangan berbeda disampaikan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

NasDem mengusulkan parliamentary threshold sebesar 7 persen dalam pembahasan RUU Pemilu. Menurut Surya, angka tersebut berkaitan dengan gagasan untuk membangun sistem kepartaian yang lebih selektif.

“Dari pemilu ke pemilu memang NasDem paling eager untuk menaikkan tingkat parliamentary threshold. Karena pertimbangan kita adalah selected party. Lebih sedikit partai untuk mengatur lalu lintas jalannya demokrasi di negeri ini, menurut pandangan kami. Selected party itu jelas lebih efektif jalannya demokrasi kita dibandingkan dengan sistem multipartai,” kata Surya di Jakarta, Sabtu (19/9).

Surya mengatakan, NasDem tetap mengajukan angka 7 persen meski menurut survei yang disebutnya, posisi partainya berada pada angka 4 persen.

Ia menyatakan NasDem siap menerima konsekuensi apabila penerapan ambang batas tersebut membuat partainya tidak memperoleh kursi di parlemen.

“NasDem mengusulkan 7%, walaupun surveinya NasDem 4%. Jadi, NasDem itu mengikhlaskan dirinya kalau dia enggak masuk di parlemen karena parliamentary threshold-nya tinggi. Itulah bagian daripada keinginan kita mementingkan kepentingan nasional lebih besar daripada kepentingan partai,” ujar Surya.

Kendati demikian, Surya mengatakan NasDem tidak memaksakan angka 7 persen menjadi keputusan akhir.

“Enggak bersikeras. Usulan pertama 7%. Kawan-kawan lain boleh berbicara,” katanya.

Dorong RUU Pemilu Selesai Tahun Ini

Di tengah perbedaan pandangan mengenai besaran ambang batas parlemen, Surya mendorong pembahasan RUU Pemilu tidak ditunda hingga tahun depan.

Menurut dia, UU Pemilu merupakan regulasi strategis yang perlu mendapatkan prioritas.

“Saya pikir, banyak waktu kan kita sebenarnya. Tapi tahun ini bisa diselesaikan, jauh lebih baik. Kenapa kita harus tunggu tahun depan? Undang-undang Pemilu ini paling strategis sekali untuk menjadi pergumulan kita bersama, untuk mencari pilihan-pilihan yang terbaik untuk lebih menyempurnakan lagi Undang-undang Pemilu yang sudah kita miliki,” ujarnya.

Surya juga merespons masukan mengenai mekanisme pencalonan presiden yang ke depan dapat mensyaratkan dukungan sedikitnya dua fraksi.

“Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” kata Surya.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah menyatakan Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur presidential threshold bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan tersebut dibacakan pada 2 Januari 2025.

Surya menilai pembahasan RUU Pemilu perlu menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan dalam mencari formula bagi sistem pemilu ke depan.

“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” tutup Surya.