Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkada di Kantor KPU Mitra
SETELAH melalui proses panjang mulai dari tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sampai ke tahap penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikkan (DPSHP), akhirnya Kamis (19/4/2018) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan berpartisipasi dan dapat menyalurkan hak suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mitra 27 Juni mendatang. Berdasarkan hasil pleno yang dipimpin Ketua KPU Drs Ascke Benu didampingi Komisioner Fivi Massie, Johnly Pangemanan dan Pdt Fanny Wurangian, ditetapkan jumlah DPT Pilkada Mitra sebanyak 80.271 pemilih. Hasil ini berdasarkan jumlah DPSHP dari 12 kecamatan se-Kabupaten Mitra. Ketua KPU Drs Ascke Benu mengatakan, DPT adalah putusan final yang merupakan kalkulasi dari jumlah DPT disetiap kecamatan.
Foto bersama dan penyerahan DPT kepada Panwas, Tim Paslon dan Disdukcapil
Menurut Benu, selain DPT, nantinya akan ada juga pemilih tambahan (DPT-b) dan pemilih pindahan (DPPh). “Pemilih tambahan yakni memiliki hak pilih tapi belum terdaftat di DPT. Sedangkan pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar di DPT namun akan menggunakan hak suara di tempat pemungutan suara yang berbeda,” terang Benu. Komisioner KPU Fivi Massie menambahkan, bagi pemilih yang belum dimasukan dalam DPT karena belum terdaftar di database Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, akan dikirim ke KPU RI untuk dilakukan kroscek dengan Kemendagri. “Jika hasil kroscek dengan Kemendagri data pemilih tersebut tidak terdaftar di daerah lain dan betul adalah warga Mitra, KPU akan berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk menerbitkan surat keterangan (Suket). Sebaliknya jika daftar pemilih ini tidak ada dalam database, KPU sesuai ketentuan akan mencoret nama-nama tersebut,” tutup Massie. (Advetorial)