Bitung—Pemkot Bitung saat ini mulai melakukan infentaris tanah-tanah milik warga yang akan dilalui pembangunan jalan tol Manado-Bitung untuk diganti rugi. Namun proses ganti rugi tanah ini menurut personil LSM Lembeh Bersatu, Muzaqir Boven sangat rentan dengan berbagai praktek penyimpangan jika tidak benar-benar diawasi.
“Masalah ganti rugi tanah pembangunan jalan tol ini akan menimbulkan berbagai permasalahan jika tidak dilakukan secara benar dan kontrol dari awal,” kata Boven.
Menurutnya, praktek penyimpangan seperti harga ganti rugi tidak sesuai dengan apa yang dilaporkan atau markup bisa saja terjadi. Belum lagi masalah negoisasi dengan pemilik lahan soal harga ganti rugi tanah yang tentu menjadi persolan, akibatnya ada kebijakan yang harus diambil demi mensukseskan pembebasan lahan.
“Kami berharap peran para penegak hukum benar-benar ditunjukkan, agar masalah ganti rugi tanah pembangunan jalan tol tidak menjadi ajang penyimpangan dan bencana bagi sejumlah pejabat Kota Bitung,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK menyatakan pihaknya siap untuk melakukan pengawasan proses ganti rugi lahan pembangunan jalan tol. Mulai dari proses nego hingga realisasi pembayaran ganti rugi dan pelaporan pertanggung jawaban anggaran yang digunakan.
“Malah kami masuk sebagai salah satu tim pembebasan lahan untuk memudahkan mengontrol dan mengawasi. Namun kami tetap berharap bantuan dari masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan,” kata Bayu.(enk)