Bolmong Raya

Gadai Sertifikat, Warga Kotobangon Dipolisikan

KOTAMOBAGU – Ham Sugeha (65 thn) warga kelurahan Kotobangon dilaporkan ke Polres Bolmong pada hari Selasa (22/11) pukul 12.00 Wita, oleh Rudy Kereh (50 thn) warga kelurahan Tumubui, Kotamobagu. Pasalnya, Ham dituduh menggadaikan sertifikat milik Rudy.

Dihadapan sentra pelayanan kepolisian (SPK), rudy menceritakan kronologis yang dialaminya berawal sekitar pukul 10.00 Wita, saat Rudy mendatangi rumah Ham bermaksud untuk melunasi hutang dan mengambil sertifikat yang digadaikannya sebagai pinjaman.

Namun, Rudy disambut Ham dengan marah-marah dan mengatakan bahwa sertifikat miliknya tidak akan dikembalikan sebelum Rudy memberikan uang tebusan sebesar lima (5) juta rupiah. Ham juga mengatakan bahwa sertifikat milik Rudy sudah ada ditangan koperasi.

ADVERTISEMENT

Rudy yang keberatan langsung melaporkan Ham ke Mako Polres Bolmong. Kapolres Bolmong AKBP Enggar Brotoseno, SIK melalui KA SPKT “A” AIPTU Hengki Tulong, membenarkan adanya laporan tersebut. (zumi)