Minsel, BeritaManado.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) saat ini menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH).
Alasannya, Bapenda Minsel ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sisi Pajak.
Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kabupaten Minsel, melalui Kabid Pajak dan Retribusi Daerah, Hardi Melkias Sangkoy ST MSi kepada wartawan BeritaManado.com, pada Rabu (24/5/2023).
“Kerjasama dengan APH kami lakukan sebagai bentuk Sinergitas antara Pemkab Minsel dengan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan untuk meningkatkan PAD dari sisi Pajak,” ungkap Hardi.
Dimana menurut Hardi Sangkoy, APH akan memeriksa para wajib pajak yang nakal, baik yang tidak bayar Pajak atau tidak memasukkan laporan Pajak yang sebenarnya.
“Jika terobosan yang melibatkan APH itu berhasil, maka saya yakin Minsel akan bisa meningkatkan pendapatan PAD sebesar 30-40 persen dari Pajak Restoran dan rumah makan,” kata Hardi Sangkoy.
Ia menuturkan untuk target PAD TA 2023, itu masih sama dengan tahun lalu, yakni sebesar Rp17,7 Miliar.
“Sementara capaian PAD hingga Mei 2023, dari data yang kami miliki sudah mencapai Rp5,5 Miliar,” ucap Hardi.
Untuk diketahui, secara aturan Pajak yang ditarik Bapenda Minsel hanya terdiri dari 11 jenis Pajak, berdasarkan Perda No. 1 tahun 2011 yang berpatokan pada UU no 28 tahun 2009,
Kesebelasan jenis pajak itu, yakni:
1. Pajak restoran
2. Hotel
3. Reklame
4. Minerba
5. Parkir
6. Sarang Burung Walet
7. Pajak Penerangan Jalan
8. Pajak Air Tanah
9. Hiburan
10. PBB
11. BPHTB
TamuraWatung