Bitung – Forum Komunikasi Pendidikan (FKP) Kota Bitung mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sudah mulai disalurkan. Ajakan dan seruan FKP Kota Bitung disampaikan Wilson Wonte selaku Ketua FKP Kota Bitung yang mengirimkan siaran pers kepada Beritamanado.com, Minggu (6/10).
Dalam siaran pers tersebut, Wonte menyampaikan, soal mulai disalurkannya BSM dan bantuan untuk anak usia sekolah putus sekolah (Transisi dan Retrival) di delapan kecamatan di Kota Bitung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Dikpora di setiap kecamatan. “Maka FKP Kota Bitung menyerukan/menghimbau kepada seluruh Tim Pengembangan Pendidikan Kecamatan (TPPK) di delapan kecamatan agar melakukan pengawasan proses penyaluran bantuan tersebut, sebagaimana yang menjadi salah satu tugas TPPK serta Peraturan Walikota Bitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penanggulangan Anak Usia Sekolah Putus Sekolah,” kata Wonte.
Pengawasan dilakukan dengan melihat, kata Wonte, 1. Penyaluran harus sesuai Juknis (petunjuk teknis) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Dikpora; 2. Penerima bantuan adalah nama anak miskin (transisi) dan anak usia sekolah putus sekolah (Retrival) sesuai jumlah pada data yang dimiliki oleh UPTD yang telah dikuatkan dengan SK Wallikota (Penerima bantuan tidak bisa diganti dengan nama atau data lain); 3. TPPK diharapkan mengawasi pemanfataan dana bantuan oleh anak/orang tua sesuai daftar kebutuhan yang diajukan.
4. Pemanfataan dana bantuan tersebut harus dibuktikan dengan nota pembelanjaan, 5. Pihak sekolah wajib mengawasi dan mengarahkan agar dana bantuan tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan anak, 6. Setiap temuan atau masalah yang ditemukan oleh TPPK atau oleh warga/masyarakat agar dapat melaporkan kepada UPTD/Dinas Dikpora dan TPPK setempat untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.(abinenobm)
Bitung – Forum Komunikasi Pendidikan (FKP) Kota Bitung mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang sudah mulai disalurkan. Ajakan dan seruan FKP Kota Bitung disampaikan Wilson Wonte selaku Ketua FKP Kota Bitung yang mengirimkan siaran pers kepada Beritamanado.com, Minggu (6/10).
Dalam siaran pers tersebut, Wonte menyampaikan, soal mulai disalurkannya BSM dan bantuan untuk anak usia sekolah putus sekolah (Transisi dan Retrival) di delapan kecamatan di Kota Bitung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Dikpora di setiap kecamatan. “Maka FKP Kota Bitung menyerukan/menghimbau kepada seluruh Tim Pengembangan Pendidikan Kecamatan (TPPK) di delapan kecamatan agar melakukan pengawasan proses penyaluran bantuan tersebut, sebagaimana yang menjadi salah satu tugas TPPK serta Peraturan Walikota Bitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Penanggulangan Anak Usia Sekolah Putus Sekolah,” kata Wonte.
Pengawasan dilakukan dengan melihat, kata Wonte, 1. Penyaluran harus sesuai Juknis (petunjuk teknis) yang telah dikeluarkan oleh Dinas Dikpora; 2. Penerima bantuan adalah nama anak miskin (transisi) dan anak usia sekolah putus sekolah (Retrival) sesuai jumlah pada data yang dimiliki oleh UPTD yang telah dikuatkan dengan SK Wallikota (Penerima bantuan tidak bisa diganti dengan nama atau data lain); 3. TPPK diharapkan mengawasi pemanfataan dana bantuan oleh anak/orang tua sesuai daftar kebutuhan yang diajukan.
4. Pemanfataan dana bantuan tersebut harus dibuktikan dengan nota pembelanjaan, 5. Pihak sekolah wajib mengawasi dan mengarahkan agar dana bantuan tersebut dimanfaatkan sesuai kebutuhan anak, 6. Setiap temuan atau masalah yang ditemukan oleh TPPK atau oleh warga/masyarakat agar dapat melaporkan kepada UPTD/Dinas Dikpora dan TPPK setempat untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.(abinenobm)