Suasana FGD Panwaslu Mitra dengan Jurnalis
Mitra, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pengawasan dan penanganan pelanggaran tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2015 Sulut, Selasa (22/12) di Sekretriat Panwas Mitra.
FGD yang ikut menghadirkan pembicara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, mengikutsertakan peserta dari kalangan pekerja pers di daerah tersebut.
Menariknya, disela-sela diskusi terkait pelaksanaan pesta demokrasi 9 Desember 2015 lalu, khususnya berkaitan dengan pelanggaran dan penanganan kasus-kasus yang terjadi, KPU mengakui jika pihaknya dan jajaran penyelenggara dibawahnya kecolongan dengan terjadinya kasus dua kali pencoblosan di TPS Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen.
Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu MSi didampingi Komisioner KPU Helty Fifi Massie SE mengatakan, penyelenggara pemilihan yakni KPPS di TPS tersebut terintimidasi dengan sikap pemerintah desa yang memperbolehkan oknum warga yang diduga telah mencoblos di TPS lain dan kembali mencoblos di TPS Desa Tumbak Madani.
“kami akui kecolongan. Ini menjadi pembelajaran bagi kami semua dan bahan evaluasi KPU Mitra serta dan Panwaslu,” kata Benu.
Komisioner KPU Helty Massie menambahkan, kerjasama dengan berbagai pihak terkait sangat penting untuk menghasilkan menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas.
“Kedepan kerjasama menjadi perhatian penting kami, apalagi dengan insan pers. Karena sosialisasi melalui media juga penting untuk menyebarkan informasi-informasi penyelenggaraan Pemilu,” kata Komisioner Divisi Data dan Informasi ini.
Lanjutnya, tahapan rekapitulasi sudah berjalan dengan baik, namun ada luka sedikit. “Meski demikian kami mampu menyelsaikannya, sehingga Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Desa Tumbak Madani bisa dilakukan sesuai aturan minimal empat hari pasca pencoblosan,” tandasnya.
Sementara itu, pada dialog tersebut baik pihak KPU dan Panwas Mitra memberi apresiasi bagi mitra kerjanya yakni Jurnalis Minahasa Tenggara (JMT).
“Seluruh jurnalis baik media cetak dan elektronik yang tergabung dalam wadah JMT sudah banyak memberikaan masukkan dan kritik membangun terkait penyelenggaraan dan pengawasan Pilgub di Mitra. Dan apa yang menjadi masukkan dari JMT, akan ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Bawaslu serta KPU Provinsi Sulut dan pengambil kebijakan termasuk yang membuat regulasi aturan ditingkatan legislative,” ujar Ketua Panwaslu Mitra Dolly Van Gobel. (rulansandag)
Suasana FGD Panwaslu Mitra dengan Jurnalis
Mitra, BeritaManado.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pengawasan dan penanganan pelanggaran tahapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2015 Sulut, Selasa (22/12) di Sekretriat Panwas Mitra.
FGD yang ikut menghadirkan pembicara dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra, mengikutsertakan peserta dari kalangan pekerja pers di daerah tersebut.
Menariknya, disela-sela diskusi terkait pelaksanaan pesta demokrasi 9 Desember 2015 lalu, khususnya berkaitan dengan pelanggaran dan penanganan kasus-kasus yang terjadi, KPU mengakui jika pihaknya dan jajaran penyelenggara dibawahnya kecolongan dengan terjadinya kasus dua kali pencoblosan di TPS Desa Tumbak Madani, Kecamatan Pusomaen.
Ketua KPU Mitra Drs Ascke Benu MSi didampingi Komisioner KPU Helty Fifi Massie SE mengatakan, penyelenggara pemilihan yakni KPPS di TPS tersebut terintimidasi dengan sikap pemerintah desa yang memperbolehkan oknum warga yang diduga telah mencoblos di TPS lain dan kembali mencoblos di TPS Desa Tumbak Madani.
“kami akui kecolongan. Ini menjadi pembelajaran bagi kami semua dan bahan evaluasi KPU Mitra serta dan Panwaslu,” kata Benu.
Komisioner KPU Helty Massie menambahkan, kerjasama dengan berbagai pihak terkait sangat penting untuk menghasilkan menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas.
“Kedepan kerjasama menjadi perhatian penting kami, apalagi dengan insan pers. Karena sosialisasi melalui media juga penting untuk menyebarkan informasi-informasi penyelenggaraan Pemilu,” kata Komisioner Divisi Data dan Informasi ini.
Lanjutnya, tahapan rekapitulasi sudah berjalan dengan baik, namun ada luka sedikit. “Meski demikian kami mampu menyelsaikannya, sehingga Pemungutan Suara Ulang atau PSU di Desa Tumbak Madani bisa dilakukan sesuai aturan minimal empat hari pasca pencoblosan,” tandasnya.
Sementara itu, pada dialog tersebut baik pihak KPU dan Panwas Mitra memberi apresiasi bagi mitra kerjanya yakni Jurnalis Minahasa Tenggara (JMT).
“Seluruh jurnalis baik media cetak dan elektronik yang tergabung dalam wadah JMT sudah banyak memberikaan masukkan dan kritik membangun terkait penyelenggaraan dan pengawasan Pilgub di Mitra. Dan apa yang menjadi masukkan dari JMT, akan ditindaklanjuti dengan meneruskannya ke Bawaslu serta KPU Provinsi Sulut dan pengambil kebijakan termasuk yang membuat regulasi aturan ditingkatan legislative,” ujar Ketua Panwaslu Mitra Dolly Van Gobel. (rulansandag)