Ferry menuturkan, pasca GBHN, memang prioritas program makin tidak jelas.
Kebijakan tidak terpadu, bersinergi dan tidak berkelanjutan.
Katanya, ada daerah yang melaksanakan program berdasarkan selera atau hobi istri atau anak-anak kepala daerah.
Apa yang salah?
Dijelaskan, UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah menyebutkan visi pembanguan daerah yang tertuang dalam RPJMD adalah visi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih pada Pilkada.
Jika calon berasal dari parpol maka kemungkinan besar visinya menyesuaikan dengan visi parpol yang mengusungnya.
Untuk parpol yang mengusung Presiden sama dengan parpol yang mengusung gubernur dan bupati/walikota, konsep ini sangat ideal.
“Namun bagaimana jika Presiden, gubernur dan bupati/walikota diusung oleh parpol yang berbeda. Belum lagi dengan calon yang diusung oleh gabungan parpol. Lantas visi yang mana yang hendak dilaksanakan,” terangnya.
“Kita kehilangan haluan negara, namun fokus pada perencanaan sesuai ego masing-masing. Ada provinsi yang dengan semangatnya mengadakan program pariwisata dan penuntasan kemiskinan, tapi sayang kabupaten/kota yang dipimpin bupati/walikota yang tidak berasal dari parpol sama dengan gubernur tidak menyinergikannya melalui RKPD tahunan,” tambah Ferry lagi.
Selain itu, lanjut Ferry, Kekacauan pembangunan diakibatkan pula oleh program yang tidak berkesinambungan.
Anggaran ratusan miliar membangun halte menjadi mubazir karena wali kota yang merancang tidak terpilih lagi atau keburu tertangkap lewat OTT.
Sementara pejabat yang menggantikannya tidak tertarik melanjutkannnya dengan pengadaan transportasi, alasannya tidak sesuai visinya saat Pilkada.
Ferry menambahkan, ganti pejabat berganti pula kebijakan.
Mengevaluasi kebijakan perencanaan saat ini merupakan hal urgen, namun untuk mengevaluasinya tidak harus dimanfaatkan untuk sekedar memenuhi ‘agenda besar’ para elit politik.
“Jangan terkesan ada visi terselubung (hidden agenda) dengan menggunakan alasan GBHN sebagai pintu masuk untuk kepentingan yang sebenarnya terhadap amandemen UUD 1945,” tandasnya.
Selain Ferry Liando, Akademisi Unsrat Toar Palilingan dan Dani Pinasang menjadi narasumber pada FGD ini.
Diawal FGD, Dekan Fakultas Hukum Unsrat, Emma Senewe dan Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Tamsil Lirung berkesempatan menyampaikan sambutan, dillanjutkan pengantar diskusi oleh Anggota DPD-RI Dapil Sulut, Stefanus BAN Liow.
Sementara jalannya FGD dipandu oleh moderator Lendy Siar.
