Kota Manado

Ferry Liando: Visi Kepala Daerah Kacaukan Perencanaan Nasional

Ferry Liando: Visi Kepala Daerah Kacaukan Perencanaan Nasional
Ferry Liando

Manado, BeritaManado.com — Wacana memunculkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) hingga kini masih menuai pro dan kontra.

Menariknya bukan antar partai politik saja, namun membuat ahli-ahli hukum tata negara terpecah pada pandangan keilmuannya.

GBHN, pada kekuasaan orde baru menggunakan dokumen ini sebagai payung utama dalam mengintegrasikan program kelembagan pemerintahan baik secara vertikal maupun horisontal.

Pergantian kekuasaan hanya formalitas, sebab tidak ada program baru yang disodorkan.

“Sebab siapapun pejabatnya, program yang dilakukannya harus mengacu pada kebijakan terpadu yakni GBHN. Dokumen GBHN ditetapkan oleh MPR. Namun setelah amandemen UUD 1945 ketiga (2001), terjadi perubahan kekuasaan MPR,” demikian penegasan Ferry Liando saat menjadi narasumber pada Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk ‘Uji Sahih Pandangan dan Pendapat Kelompok DPD RI dan MPR RI Terhadap Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014-2019’, Jumat (1/4/2022).

Lanjut Ferry Liando, untuk menggantikan dokumen ini DPR bersama Presiden mengeluarkan UU Nomor: 25/2004  tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasiona (Sispenas).

UU ini menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang).

Kata Ferry, skala waktu RPJP adalah 20 tahun, yang kemudian dijabarkan dalam RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), yaitu perencanaan dengan skala waktu lima tahun yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari presiden terpilih, dengan berpedoman pada RPJP.

“Ketika GBHN hendak dimunculkan kembali, rupa-rupa reaksi pun muncul. Lembaga apa yang berwenang membahas dan mengesahkan, sementara dalam struktur kekuasaan tidak ada lagi lembaga tertinggi negara seperti MPR di zaman orde baru. Kemudian, dikuatirkan rencana amandemen UUD 1945 sebagai dasar hukum GBHN berpotensi menjadi pintu masuk kepentingan partai politik termasuk mengubah dasar negara atau berpotensi kembali ke konsep naskah asli UUD 1945,” terang Ferry.

Dosen Kepemiluan Universitas Sam Ratulangi ini berpendapat, perlu kajian akademik secara mendalam untuk mengatasi dilema ini.

Harus diakui pasca UU Sispenas, salah satu pergumulan bangsa adalah makin tidak terintegrasinya perencanaan nasional akibat ego sektoral dan teritorial yang makin menonjol.

Menurutnya, perbedaan orientasi dan fokus pembagunan bukan karena karakteristik masyarakat yang berbeda sehingga perlu perlakuan berbeda, tetapi karena berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek para penguasa.

Lanjut Ferry, menteri atau kepala daerah yang berasal dari parpol menyusun programnya berdasarkan agenda parpol.

Kalau agenda Munasnya dilaksanakan di Bali, maka sebagian program pemerintah dilaksanakan di Bali.

“Agenda kunjungan menteri ke daerah entah mengapa juga selalu cocok dengan waktu pelaksanaan musda-musda parpol di daerah. Jika kepala daerah hendak mencalonkan diri kembali atau mencalonkan istri dan anaknya, entah mengapa pula anggaran bansos dan humas pemerintah dalam APBD meningkat dan melambung jauh berbeda di tahun anggaran sebelumnya. Kalau ada kepala daerah yang memiliki anak bersekolah di Amerika Serikat, entah mengapa sasaran studi banding selalu diarahkan di negara itu,” beber Ferry.

Dikatakan, untuk membujuk DPRD menyetujui usulan kebijakan pemerintah, siasat yang sering dilakukan adalah menganggarkan program seremonial seperti festival, pagelaran atau pun pemecahan rekor.

Sebagai alasan kegiatan sosialisasi, maka anggota DPRD dibagi zona negara untuk dikunjungi.

Jika keluarga dapat difasilitasi SPPD ke luar negeri, maka modus yang sering dilakukan adalah alasan mendampingi pertunjukan kesenian.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara