Opini

Euforia Saweran: Krisis Nurani Publik dan Luka Sosial

Thomas Piketty (2014) mengingatkan bahwa ketimpangan ekonomi bukan hanya soal pendapatan, tapi juga persepsi keadilan. Ketika masyarakat melihat uang dilempar begitu saja, sementara harga beras naik dan pekerjaan sulit, mereka tak hanya merasa miskin, tetapi juga kehilangan rasa keadilan sosial.

Dari sudut pandang politik, fenomena ini tak bisa dipisahkan dari hubungan antara modal dan kekuasaan lokal. Vincent Mosco (2009) dalam teori ekonomi politik komunikasi menjelaskan bahwa ruang hiburan sering digunakan sebagai soft power untuk membentuk citra sosial.

Para “bos tambang” yang tampil di depan publik sebagai penyumbang besar bukan hanya sedang menikmati hiburan; mereka sedang membangun legitimasi sosial dan politik. Dalam panggung musik, mereka memantapkan citra sebagai pelaku pembangunan, meski di lapangan aktivitas mereka mungkin menimbulkan kerusakan ekologis atau konflik lahan.

James Scott (1972) menyebut fenomena semacam ini sebagai politik patron-klien, di mana relasi sosial ditentukan oleh siapa yang memberi dan siapa yang bergantung. Saweran menjadi bentuk patronase modern yang menukar uang dengan citra.

Sementara itu, sikap diam pemerintah daerah memperlihatkan bentuk clientelism baru, di mana negara tak lagi berjarak dari kepentingan modal. Ketika publik figur dan pejabat ikut hadir dan membiarkan pertunjukan kemewahan di tengah kemiskinan, mereka tidak netral; mereka menjadi bagian dari legitimasi simbolik kapital.

Dalam konteks ini, budaya politik kita bukan lagi demokratis, melainkan oligarkis dalam bungkus euforia budaya.

Secara antropologis, saweran adalah bahasa sosial yang sarat makna. Dalam masyarakat agraris tradisional, tindakan memberi uang atau barang di panggung adalah bentuk partisipasi simbolik—tanda keterlibatan dalam sukacita bersama.

Namun kini, sebagaimana dikritik Thorstein Veblen (1899), masyarakat modern menjadikan pemberian sebagai sarana pamer (conspicuous consumption). Saweran bukan lagi partisipasi, melainkan demonstrasi kekuasaan ekonomi.

Di sinilah budaya egaliter Minahasa mulai kehilangan identitasnya. Semangat “mapalus”—gotong royong khas Minahasa—tergeser oleh logika “siapa kaya, dia raja.”

Dalam aspek ekonomi, ini adalah paradoks pertumbuhan. Sulawesi Utara menikmati pertumbuhan tinggi di sektor pertambangan, pariwisata, dan ekspor, tetapi tidak menghasilkan pemerataan.

David Harvey (2005) menyebut ini sebagai wajah neoliberal: akumulasi kapital melalui disposesi. Kekayaan tambang mengalir ke segelintir elit, sementara masyarakat sekitar kehilangan tanah, lingkungan rusak, dan ekonomi lokal terpinggirkan. Ketika uang tambang masuk ke panggung hiburan, bukan ke sekolah, rumah sakit, atau koperasi rakyat, itu pertanda bahwa ekonomi kita telah kehilangan orientasi produktifnya.

Ironinya, uang yang “mengalir deras” di panggung itu justru mengering di sebagian besar dapur rakyat. Konsep trickle-down economics yang diyakini sebagian pengambil kebijakan gagal total: alih-alih menetes ke bawah, uang justru terbang ke udara dalam bentuk saweran. Masyarakat hanya menjadi penonton—secara literal dan struktural.

Dari perspektif yuridis, saweran mewah memang tidak secara eksplisit dilarang. Namun bila uang itu berasal dari hasil aktivitas tambang yang tidak dilaporkan atau belum dikenai pajak, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lebih jauh, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan perusahaan tambang memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Menyumbang uang di panggung hiburan bukan bentuk CSR, melainkan bentuk corporate vanity—pamer sosial tanpa tanggung jawab struktural.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, sikap diam aparat atas tindakan yang berpotensi menimbulkan keresahan sosial adalah bentuk kelalaian etis terhadap prinsip keadilan sosial. Hukum memang tak bisa mengatur selera, tapi hukum publik seharusnya melindungi martabat sosial agar uang tak mengendalikan nilai.

Lebih dalam lagi, fenomena ini memperlihatkan krisis antropologis: manusia kehilangan kesadaran akan batas antara pesta dan kesedihan sosial. Koentjaraningrat (2009) menulis bahwa kebudayaan adalah sistem makna yang hidup karena keseimbangan antara nilai, norma, dan perilaku.

Ketika norma sosial tak lagi menegur tindakan yang mencolok secara moral, masyarakat sedang menuju kekosongan makna. Mungkin inilah yang disebut Guy Debord (1967) sebagai the society of the spectacle—masyarakat yang menggantikan realitas dengan citra. Hiburan menjadi ideologi baru; ia menenangkan keresahan rakyat tanpa memberi solusi.

Panggung DJ Nathalie bukan sekadar tempat musik berdentum, melainkan simbol sosial dari apa yang terjadi di tingkat struktural: kekuasaan ekonomi sedang menulis narasi tentang siapa yang patut dikagumi, siapa yang harus diam, dan siapa yang pantas memerintah.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara