Bitung, Beritamanado.com – Tim Resmob Polres Bitung berhasil menangkap empat remaja yang diduga melakukan aksi pencurian tabung LPG di PT Gasmindo Utama Bitung, Senin (18/05/2020).
Keempat remaja itu adalah RR (16) warga Kecamatan Maesa, IH (18), ZK (17) dan AH (15), ketiganya warga Kecamatan Girian ditangkap di dua lokasi berbeda pada jam bereda oleh Tim Resmob Polres Bitung.
Dari informasi, keempat remaja itu melakukan aksinya tanggal 15 April 2020 dengan terlebih dahulu menggambar serta mengamati situasi di dalam PT Gasmindo Utama Bitung.
Layaknya pelaku pencuri profesional, keempatnnya terlebih dahulu mempelejari dena perusahaan, termasuk lokasi penyimpanan tabung LPG serta jam-jam penjagaan security longgar hingga memilih cara memanjat tembok bagian belakang sebagai akses masuk keluar.
Hasilnya, 12 tabung LPG terdiri dari delapan tabung LPG ukuran 12 Kg dan empat tabung LPG ukuran 5 Kg yang semuanya berwarna merah muda berhasil mereka gasak tanpa sepengetahuan security.
Tabung-tabung LPG itu kemudian dijual ke seorang lelaki bernama Herman dengan harga Rp1 juta dan hasil penjualan dibagi empat, masing-masing mendapat Rp250 ribu.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK yang menyatakan keempat remaja itu sudah ditahan bersama barang bukti di Polres Bitung.
“Proses penyidikan lebih lanjut sementara dilakukan dan mereka dikenakan pasal 363 KUHP sub 362 KUHP Jo pasal 55 KUHP,” kata Taufiq.
Kasus penangkapan keempat remaja itu kata Taufiq, berdarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 349 / V /2020/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 16 Mei 2020.
“Sesuai laporan itu kita lakukan pencarian hingga terungkap jika pelakunya adalah keempat remaja itu,” katanya.
(abinenobm)